Sinar Harapan, Kamis 17 Januari 2002
Teroris Ditangkap di Matraman
Jakarta, Sinar Harapan
Salah satu tersangka teroris Havis Muhammad Saad Iqbal (25) warga negara
Pakistan telah dideportasi atas permintaan pemerintah Mesir melalui General
Inteligence Service (EGIS).
Pria itu diduga terlibat kegiatan teror di Mesir dan upaya meledakkan pesawat
American Airlines (AA) 63 yang gagal beberapa waktu lalu.
Havis ditangkap di Jalan Matraman Dalam II RT 17/ Rw 08 Jakarta Timur pada tanggal
9 Januari 2002. Dirjen Keimigrasian mengeluarkan surat perintah pengarantinaan,
namun karena tidak ada sel maka yang bersangkutan diserahkan kepada Polri.
Hafis masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan sosial budaya yang dikeluarkan
oleh perwakilan RI di Islamabad, Pakistan atas kuasa sendiri tanpa persetujuan Ditjen
Imigrasi atau sponsor sebagaimana ketentuan. Pemegang paspor nomor LA052013
dideportasi pada tanggal 11 Januari dijemput dengan pesawat G-5 yang khusus
didatangkan pemerintah Mesir.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono ketika
dihubungi SH, Rabu (16/1) malam ketika diminta komentarnya menyusul beredar
informasi yang menyebutkan salah seorang pembajak pesawat American Airlines
ditangkap di Indonesia.
Menurut Hendropriyono, pihak Indonesia menangkap Hafis karena melanggar UU
Keimigrasian bukan karena kasus lain. Oleh karena itu maka ia dideportasi dengan
pertimbangaan demi kepentingan Indonesia.
Sewaktu diserahkan kepada pihak kepolisian masih sempat ditanya soal aksi
pembajakan pesawat American Airlines dari Paris ke Miami, AS. Pesawat itu
didaratkan di Boston karena seseorang teroris mencoba meledakkan dengan bahan
peledak yang disimpan di sepatunya.
Sebelumnya Mabes Polri juga telah mendeportasi Ziid Saharani ke Malaysia. Ia
merupakan rekan Taufiq tersangka kasus peledakkan bom di Atrium Senen.
(han/edl)
Copyright © Sinar Harapan 2001
|