The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

AM Hendropriyono terlibat kejahatan kemanusian Timor Timur


AM Hendropriyono terlibat kejahatan kemanusian Timor Timur

Hilversum, Senin 18 Maret 2002 14:50 UTC

Departemen Pertahanan Indonesia terlibat dalam banjir darah di Timor Timur pasca jajak pendapat September 1999. Selain itu, masih ada salah satu tokoh TNI lain yang juga terlibat, itulah Hendropriyono, kini ketua Badan Intelijen Negara dan waktu referendum Timtim menjabat Menteri Transmigrasi. Demikian diungkap oleh dua koran Australia pekan lalu yang memperoleh informasi ini dari dinas intelijen Australia. Menurut koran Australia ini, bahkan Hendropriyono sangat terlibat dalam perencanaan kejahatan terhadap kemanusiaan 1999. Indonesia baru saja menandatangani perjanjian pertahanan dan kerja sama intelijen dengan Australia. Kami tanyakan kepada Sidney Jones, direktur Asia lembaga hak-hak asasi manusia Human Rights Watch, di New York, apa implikasinya kalau sekarang Ketua Badan Intelijen Negara, Hendro Priyono didekati oleh Amerika dalam rangka perang anti-teror.

Sidney Jones [SJ]: Sekarang mulai lagi semacam debat apakah Amerika Serikat memperkuat hubungan dengan TNI, dengan perang melawan terorisme. Sekarang ini orang yakin bahwa akan ada kampanye besar sekali baik di dalam Congress dan di luar supaya nama Hendropriyono diketahui sebagai orang yang diduga kuat ikut serta dalam apa yang terjadi di Timtim selama tahun 1999. Maka itu jauh lebih sulit untukn pemerintah Bush berhasil membuka hubungan semacam itu lagi.

Radio Nederland [RN]: Jadi ada perkembangan baru, Amerika ingin melanjutkan perang anti teror di Asia dengan bekerjasama dengan tentara setempat, tentara Filipina, tentara Indonesia, begitu?

[SJ]: Itu satu. Tapi juga, sekarang ada keinginan dari pemerintahan Bush memperkuat hubungan antara tentara Amerika Serikat dan TNI secara umum atas nama keamanan Asia dan perang melawan terorisme. Sampai sekarang, ada halangan dari pihak Congress yang masih ingat apa yang terjadi di Timor pada tahun 1999, juga di Aceh dan Papua.

[RN]: Lalu, apakah kongres masih kuat seperti dulu mau mempertahankan embargo senjata?

[SJ]: Masih, masih. Apalagi, dengan berita yang baru muncul dari Australia. Jadi ini akan menjadi satu alat yang cukup besar untuk menolong anggota kongres tahan pada posisinya.

[RN]: Mengenai pengadilan HAM di Jakarta, ini pertama kali dibuka, namun ditanggapi dengan skepsisme besar di mana-mana. Kalau perlu pengadilan ini diukur dengan standar internasional, apa yang sebenarnya ukuran-ukuran apakah sidang ini memenuhi standar internasional atau tidak?

[SJ]: Ada macam-macam. Ada kebebasan para hakim, kebersihan para jaksa, bagaimana surat dakwaan disiapkan, apakah prosedur di dalam pengadilan sendiri apakah betul-betul adil, apakah saksi merasa dilindungi, dan tidak terancam pihak-pihak luar, apakah tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, definisinya cocok dengan definisi internasional.

[RN]: Apakah ini tugas UNTAET untuki memulai memeriksa ini ataukah UNTAET harus menunggu perintah dari Dewan Keamanan yang memantau proses ini?

[SJ]: Saya yakin, PBB tidak begitu peduli tentang apa yang terjadi di Jakarta sekarang ini terhadap pengadilan ad hoc HAM. Kalau gagal dan menjadi semacam sandiwara saja tanpa tekanan internasional yang jauh lebih besar daripada yang ada sekarang ini, PBB tidak akan berbuat apa-apa.

[RN]: Jadi kalau sidang ini gagal, tinggal UNTAET, apakah UNTAET mampu tanpa wewenang PBB?

[SJ]: Bukan tinggal UNTAET saja. Karena UNTAET tidak mampu, apalagi karena dalam beberapa bulan lagi,Timtim akan merdeka. Kalau gagal, satu-satunya pilihan adalah menyiapkan kasus supaya diadili di pengadilan atau di Eropa, atau di Amerika Serikat atau di tempat lain.

[RN]: Bagaimana prosesnya, dari mana kampanyenya?

[SJ]: Ada gugatan perdata yang bisa dilaksanakan. Dan saksi atau korban yang tinggal di Indonesia atau di Timtim, bisa mengajukan gugatan kepada seorang perwira. Tapi yang penting, perwira mesti berada di luar negeri, tanpa pelakunya berada di tempat pengadilan akan melaksanakan kasusnya tidak jadi. Yang kedua, kalau ada orang, misalnya Feisal Tanjung, yang pergi ke luar negeri, misalnya ke Kanada, ternyata bahwa pengadilan Kanada bisa saja mengadili seorang penjahat kelas kakap, kalau ada orang Timtim yang tinggal di Kanada, yang bisa mengajukan pengaduan kepada Feisal Tanjung pada waktu dia berada di Kanada, bisa dia ditangkap tapi hanya kalau buktinya semua sudah dikumpulkan dan hakim di Kanada sudah bisa diyakinkan bahwa orang ini betul-betul pelaku pelanggaran berat HAM.

Demikian Sidney Jones, direktur Asia lembaga hak-hak asasi manusia Human Rights Watch di New York, Amerika Serikat.

© Hak cipta 2001 Radio Nederland Wereldomroep
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044