The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Hendropriyono Intervensi Gugatan Keppres Pengangkatan Dirinya


KOMPAS, Jumat, 18 Januari 2002

Hendropriyono Intervensi Gugatan Keppres Pengangkatan Dirinya

Jakarta, Kompas

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Makhmud Hendropriyono mengajukan diri sebagai penggugat intervensi dalam kasus gugatan korban Talangsari Lampung terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 229/M/2001 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Keppres tersebut berisi tentang pengangkatan Hendropriyono, sebagai Kepala BIN.

Sebagai korban, warga menganggap pengangkatan Hendropriyono bakal mempengaruhi penyelidikan pelanggaran HAM kasus di Dukuh Talangsari III, Way Jepara, Lampung, 6 Februari 1989. Sebanyak 31 orang (versi pemerintah) dan 246 korban (versi Komite Solidaritas Masyarakat Lampung) pengikut Jemaah Warsidi menjadi korban amukan senjata aparat. Pada waktu itu, Hendropriyono adalah Komandan Korem 043/Garuda Hitam Lampung. (Kompas, 11/1)

 Dalam permohonan yang disampaikan kuasa hukumnya, 16 Januari 2002, Hendropriyono menyatakan "berkepentingan" terhadap perkara gugatan terhadap Keppres itu. Sehingga sesuai hukum, dia memiliki hak untuk masuk sebagai salah satu pihak dalam perkara.

Pasal 83 Ayat (1) UU No 5/ 1986 tentang PTUN menyebutkan, Selama pemeriksaan berlangsung, setiap yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa hakim, dapat masuk dalam sengketa tata usaha negara dan bertindak sebagai a. pihak yang membela haknya; atau b. peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.

Kepentingan pribadi

Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Munir, yang dihubungi terpisah, mengatakan, kepentingan Kepala BIN AM Hendropriyono dalam perkara gugatan korban Peristiwa Talangsari Lampung terhadap Keppres No 229/M/2001, kurang jelas. Kalaupun ada, hal itu adalah kepentingan pribadi Hendropriyono semata untuk mempertahankan jabatannya.

Harus dipahami, gugatan atas keppres pengangkatan Hendropriyono adalah perwujudan rasa prihatin atas keputusan politik pemerintah yang tidak peka terhadap kepedihan warganya. Pertanyaan besarnya, mengapa Presiden tetap mengangkat orang yang diduga keras bertanggung jawab dalam kejahatan HAM pada peristiwa 6 Februari 1989 di Talangsari. "Gugatan intervensi yang diajukan Hendropriyono itu salah alamat. Semestinya yang menggugat intervensi itu Komnas HAM, bukan dia," kata Munir.

Komnas HAM, menurut Munir, lebih memiliki kepentingan terhadap gugatan warga Talangsari. Pasalnya, Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM Talangsari memiliki kepentingan dengan data intelijen mengenai kejadian tahun 1989 itu. Bila Hendropriyono menjabat Kepala BIN, sangat mungkin data-data itu menjadi kabur atau hilang. Atau yang bersangkutan tidak akan kooperatif dalam penyelidikan Komnas HAM.

Kamis kemarin, persidangan terhadap gugatan Keppres No 229/M/2001 di PTUN mendengarkan replik atau jawaban terhadap keberatan kuasa hukum Presiden. Hendrayana dari Kontras selaku kuasa hukum warga mengatakan, gugatan yang dilakukan para korban Talangsari sudah memenuhi ketentuan undang-undang. (m10/sah)

© C o p y r i g h t   1 9 9 8   Harian Kompas
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044