KOMPAS, Rabu, 16 Januari 2002, 14:12 WIB
Kapuspenkum: Keberatan Abdul Gafur Tidak Tepat
Jakarta, KCM
Laporan: Dulhadi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap bahwa keberatan yang diajukan Abdul
Gafur kepada Kejagung menyangkut penetapannya sebagai tersangka kasus suap
sebesar Rp 66 juta dalam pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku Utara adalah tidak
tepat.
Selain itu, Muljo menegaskan, pihaknya tidak pernah mengumumkan soal status
tersangka Abdul Gafur yang mantan Menpora era Orba tersebut. Hal ini dikemukakan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muljohardjo saat ditemui
di ruang kerjanya, gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (16/1).
Menurut Muljo, kasus tersebut saat ini ditangani pihak kepolisian selaku penyidik,
sehingga kepolisian lah yang berhak menentukan status tersangka terhadap Abdul
Gafur. “Sebagai Kapuspenkum, saya tidak pernah mengumumkan Abdul Gafur
sebagai tersangka. Pihak Kejaksaan Agung hanya meneruskan surat izin dari
Presiden untuk memeriksa Abdul Gafur kepada pihak kepolisian selaku penyidik,”
paparnya.
Dijelaskannya, Presiden Megawati Soekarnoputri telah mengeluarkan surat izin
kepada kepolisian untuk melakukan tindakan kepolisian dalam memanggil dan
meminta keterangan Abdul Gafur menyangkut tindak pidana politik uang (money
politics) pada tanggal 7 Desember 2001 yang ditujukan kepada Jaksa Agung MA
Rachman.
Kemudian, lanjut Muljo, Kejagung meneruskan surat tersebut kepada pihak Mabes
Polri sesuai dengan ketentuan UU No 13 Tahun 1970 yang mengatur tentang tindakan
kepolisian kepada anggota/pimpinan DPR/MPR yang harus meminta persetujuan
Presiden.
Pada kesempatan itu, Muljo sekaligus mengklarifikasi bahwa awalnya pihak Kejagung
memperoleh salinan surat izin dari Presiden yang menyebutkan bahwa Abdul Gafur
selaku anggota MPR Utusan Daerah DI Aceh dapat diperiksa sebagai tersangka.
Lantas, dirinya memeriksa kebenaran dari surat tersebut.
“Setelah dicek, ternyata betul, bahwa surat tersebut memang asli dan pihak Kejagung
langsung meneruskan kepada pihak Polri. Sehingga untuk kelanjutan kasus ini,
silakan dicek langsung kepada penyidik Mabes Polri,” tandas Muljo.
Sampai saat ini, kasus yang sebelumnya ditangani Polres Maluku Utara, menurut
rencana akan dilimpahkan dan disidik lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya atau Mabes
Polri.
Sebagaimana dikemukakan mantan Kapolda Maluku, Irjen Pol Farouk Mohammad
beberapa waktu lalu, kasus Abdul Gafur tersebut merupakan perkara kriminal yang
cukup kompleks dan pembuktiannya tidak mudah, sehingga perlu dilimpahkan ke
Polda Metro Jaya atau Mabes Polri.
Sedangkan terhadap anggota DPRD Maluku Utara Muhammad Sahafin yang telah
mencabut surat pernyataan bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp 66 juta
dari Abdul Gafur pada tanggal 10 Desember 2001 ternyata saat ini juga sudah
dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (ima)
© C o p y r i g h t 1 9 9 8 Harian Kompas
|