The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Kapuspenkum: Keberatan Abdul Gafur Tidak Tepat


KOMPAS, Rabu, 16 Januari 2002, 14:12 WIB

Kapuspenkum: Keberatan Abdul Gafur Tidak Tepat

Jakarta, KCM

Laporan: Dulhadi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap bahwa keberatan yang diajukan Abdul Gafur kepada Kejagung menyangkut penetapannya sebagai tersangka kasus suap sebesar Rp 66 juta dalam pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku Utara adalah tidak tepat.

Selain itu, Muljo menegaskan, pihaknya tidak pernah mengumumkan soal status tersangka Abdul Gafur yang mantan Menpora era Orba tersebut. Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muljohardjo saat ditemui di ruang kerjanya, gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (16/1).

Menurut Muljo, kasus tersebut saat ini ditangani pihak kepolisian selaku penyidik, sehingga kepolisian lah yang berhak menentukan status tersangka terhadap Abdul Gafur. “Sebagai Kapuspenkum, saya tidak pernah mengumumkan Abdul Gafur sebagai tersangka. Pihak Kejaksaan Agung hanya meneruskan surat izin dari Presiden untuk memeriksa Abdul Gafur kepada pihak kepolisian selaku penyidik,” paparnya.

Dijelaskannya, Presiden Megawati Soekarnoputri telah mengeluarkan surat izin kepada kepolisian untuk melakukan tindakan kepolisian dalam memanggil dan meminta keterangan Abdul Gafur menyangkut tindak pidana politik uang (money politics) pada tanggal 7 Desember 2001 yang ditujukan kepada Jaksa Agung MA Rachman.

Kemudian, lanjut Muljo, Kejagung meneruskan surat tersebut kepada pihak Mabes Polri sesuai dengan ketentuan UU No 13 Tahun 1970 yang mengatur tentang tindakan kepolisian kepada anggota/pimpinan DPR/MPR yang harus meminta persetujuan Presiden.

Pada kesempatan itu, Muljo sekaligus mengklarifikasi bahwa awalnya pihak Kejagung memperoleh salinan surat izin dari Presiden yang menyebutkan bahwa Abdul Gafur selaku anggota MPR Utusan Daerah DI Aceh dapat diperiksa sebagai tersangka.

Lantas, dirinya memeriksa kebenaran dari surat tersebut.

“Setelah dicek, ternyata betul, bahwa surat tersebut memang asli dan pihak Kejagung langsung meneruskan kepada pihak Polri. Sehingga untuk kelanjutan kasus ini, silakan dicek langsung kepada penyidik Mabes Polri,” tandas Muljo.

Sampai saat ini, kasus yang sebelumnya ditangani Polres Maluku Utara, menurut rencana akan dilimpahkan dan disidik lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya atau Mabes Polri.

Sebagaimana dikemukakan mantan Kapolda Maluku, Irjen Pol Farouk Mohammad beberapa waktu lalu, kasus Abdul Gafur tersebut merupakan perkara kriminal yang cukup kompleks dan pembuktiannya tidak mudah, sehingga perlu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya atau Mabes Polri.

Sedangkan terhadap anggota DPRD Maluku Utara Muhammad Sahafin yang telah mencabut surat pernyataan bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp 66 juta dari Abdul Gafur pada tanggal 10 Desember 2001 ternyata saat ini juga sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (ima)

© C o p y r i g h t   1 9 9 8   Harian Kompas
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044