KOMPAS, Senin, 14 Januari 2002, 17:10 WIB
Abdul Gafur Tersangka Tindak Pidana Politik Uang
Jakarta, KCM
Laporan: Dulhadi
Gubernur terpilih Provinsi Maluku Utara, Abdul Gafur akan dipanggil Markas Besar
Kepolisian RI guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam kasus tindak
pidana politik uang. Hal itu didasari oleh surat persetujuan dari Presiden Megawati
Soekarnoputri yang dikeluarkan pada 7 Desember 2001.
Izin pemeriksaan terhadap Gafur yang juga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) Utusan Daerah dari DI Aceh itu merupakan jawaban surat yang diajukan Jaksa
Agung pada 28 November 2001. Surat itu bernomor R-422/A/Epp/XI/2001.
Jaksa Agung MA Rachman sendiri mengajukan surat tersebut berdasarkan adanya
permintaan dari pihak Mabes Polri lewat surat bernomor B/5013/XI/2001/Korserse
pada 13 November 2001. Isinya, Mabes Polri meminta izin kepada Presiden untuk
dapat melakukan tindakan kepolisian. Surat itu dikirimkan oleh Kepala Korps Reserse
Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Engkesman Hilep.
Dari pemilihan calon gubernur
Permohonan izin pemeriksaan tersangka Abdul Gafur sebetulnya berkaitan dengan
adanya dugaan politik uang yang dilakukan Gafur dan Yamin Tawari selaku gubernur
dan wakil gubernur terpilih di Maluku Utara saat pemilihan 5 Juli 2001 di DPRD I
Maluku Utara. Hasil pemilihan itu ternyata memberikan suara terbanyak kepada Gafur
dan Tawari. Sampai saat ini, keduanya memang belum dilantik berkenaan dengan
dugaan tadi.
Pihak kepolisian mengatakan, dugaan tindak pidana tersangka Abdul Gafur itu
merupakan pelanggaran pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang nomor 11/1980 tentang
Tindak Pidana Suap, subsider pasal 149 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP).
Saat dikonfirmasikan soal surat itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan
Agung (Kapuspenkum Kejagung) Muljohardjo, Senin (14/1) sore di kantornya,
Kejagung Jakarta membenarkan adanya izin itu. Menurut Muljohardjo, surat izin dari
Presiden Megawati itu sudah dilanjutkan kepada Mabes Polri. (prim)
© C o p y r i g h t 1 9 9 8 Harian Kompas
|