The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Abdul Gafur Tersangka Tindak Pidana Politik Uang


KOMPAS, Senin, 14 Januari 2002, 17:10 WIB

Abdul Gafur Tersangka Tindak Pidana Politik Uang

Jakarta, KCM

Laporan: Dulhadi

Gubernur terpilih Provinsi Maluku Utara, Abdul Gafur akan dipanggil Markas Besar Kepolisian RI guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana politik uang. Hal itu didasari oleh surat persetujuan dari Presiden Megawati Soekarnoputri yang dikeluarkan pada 7 Desember 2001.

Izin pemeriksaan terhadap Gafur yang juga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Utusan Daerah dari DI Aceh itu merupakan jawaban surat yang diajukan Jaksa Agung pada 28 November 2001. Surat itu bernomor R-422/A/Epp/XI/2001.

Jaksa Agung MA Rachman sendiri mengajukan surat tersebut berdasarkan adanya permintaan dari pihak Mabes Polri lewat surat bernomor B/5013/XI/2001/Korserse pada 13 November 2001. Isinya, Mabes Polri meminta izin kepada Presiden untuk dapat melakukan tindakan kepolisian. Surat itu dikirimkan oleh Kepala Korps Reserse Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Engkesman Hilep.

Dari pemilihan calon gubernur

Permohonan izin pemeriksaan tersangka Abdul Gafur sebetulnya berkaitan dengan adanya dugaan politik uang yang dilakukan Gafur dan Yamin Tawari selaku gubernur dan wakil gubernur terpilih di Maluku Utara saat pemilihan 5 Juli 2001 di DPRD I Maluku Utara. Hasil pemilihan itu ternyata memberikan suara terbanyak kepada Gafur dan Tawari. Sampai saat ini, keduanya memang belum dilantik berkenaan dengan dugaan tadi.

Pihak kepolisian mengatakan, dugaan tindak pidana tersangka Abdul Gafur itu merupakan pelanggaran pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap, subsider pasal 149 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat dikonfirmasikan soal surat itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Muljohardjo, Senin (14/1) sore di kantornya, Kejagung Jakarta membenarkan adanya izin itu. Menurut Muljohardjo, surat izin dari Presiden Megawati itu sudah dilanjutkan kepada Mabes Polri. (prim)

© C o p y r i g h t   1 9 9 8   Harian Kompas
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044