KOMPAS, Kamis, 07 Februari 2002, 22:30 WIB
Ribuan Pengungsi Maluku Utara Terancam Kelaparan
Ternate, Kamis
Ribuan pengunsi korban kerusuhan di Propinsi Maluku Utara dilaporkan terancam
kelaparan, karena dana bantuan lauk pauk (LP) dari pemerintah pusat sebesar Rp32
milyar lebih hingga awal Februari 2002 ini masih mengendap di Kantor
Pembendaharaan Kas Negara (KPKN) Ternate.
Sementara Rp27 milyar dana bantuan pemerintah dari keseluruhan
Rp87.674.640.000,- guna mengatasi beban penderitaan pengungsi itu tidak bisa
dipertanggungjawabkan Pemda propinsi Maluku Utara, sehingga kondisi pengungsi
cukup memprihatinkan.
Koordinator Gamalama Corruption Watch (GCW) Ternate, Dahlan tan SH kepada pers
di Ternate, Kamis, mengatakan dana pengungsi sebesar Rp87.674.640.000,- untuk III
tahapan, Rp27 miliar lebih di antaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh
pengelolanya.
Investigasi yang dilakukan GCW di Kantor Pembendaharaan Kas Negara (KPKN)
ternate, menyebutkan dari Rp87.674 miliar lebih dana tersebut baru dapat
dipertanggungjawabkan oleh Pemda Propinsi Maluku Utara sebesar Rp11 milyar
lebih.
Kondisi inilah yang membuat pengungsi Maluku Utara masih hidup terkatung-katung
di tempat-tempat pengungsian di Kotamadya Ternate, Halmahera maupun di Bitung
dan Manado. "Yang lebih memprihatinkan lagi adalah kondisi anak-anak usia
sekolah," katanya.
Menurut Dahlan, kalau proses pencairan dana Rp32 miliar lebih mengedap di KPKN
Ternate, berbelit-belit akan memperparah kondisi pengungsi.
"Diperkirakan sekitar 50 persen dana bantuan kemanusiaan dari pemerintah pusat
disinyalir telah diselewengkan oknum pejabat di lingkungan Pemda setempat,"
katanya.
Indikasinya, antara lain Rp11 milyar lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan
administrasinya sementara Rp32 milyar lebih dana lauk pauk (LP) ada di KPKN.
"Masalah inilah yang mengakibatkan ribuan pengungsi korban kerusuhan di Maluku
Utara kini terancam kelaparan," katanya.
Sementara Kepala KPKN Ternate Drs. Syafri Jazid, Msi mengatakan, proses
pencairan akan dilakukan KPKN, bila Pemda atau pengelola dana pengungsi sudah
menyelesaikan administrasinya.
Dia membenarkan sulitnya Pemda mempertanggungjawabkan administrasi terhadap
pemanfaatan dan pembagian dana pengungsi sebesar Rp87 milyar lebih itu. KPKN
tidak akan mempersulit proses pencairan dana, asal administrasi bantuan
sebelumnya segera direalisasikan. "Selama persyaratan itu tidak dipenuhi Pemda,
dana itu tetap diamankan," ujarnya.
Bantuan tahap I sebesar Rp41.365.514.400 yang dapat dicairkan hanya senilai
Rp33.150.930.000, tahap II sebesar Rp36.445.083.200 dan bantuan tahap III
mencapai Rp8.164.052.400. Sisanya hingga kini tidak dapat diketahui kemana
raibnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku Utara Ir. Zainuddin Umasangaji, ketika
menerima wakil pengungsi mengatakan sebenarnya dewan telah lama mencium
kasus penyelewengan dana pengungsi itu. Jumlah dana yang diselewengkan
mencakup Rp30 milyar dan Rp87 milyar.
"Cuma, dewan sulit mendapatkan bukti, apalagi dalam pengelolaan dana itu dewan
tak pernah dilibatkan atau diajak berkonsultasi, tapi sebagai lembaga kontrol, dewan
telah meminta pertanggungjawaban Abdul Muhyi Effendy selaku pejabat Gubernur
Maluku Utara," ujar Zainuddin yang juga mantan anggota DPRD I Maluku itu.
Investigasi yang dilakukan GCW, juga menemukan dana pemukiman pengungsi
senilai Rp635.000.000 digunakan oleh Pemda propinsi untuk kepentingan empat
anggota DPRD I ke Jakarta.
Dana pemukiman itu terpaksa dicairkan pada pukul 23.00 WIT (malam hari) oleh
Pemegang Kas Daerah (Pekasda) pada Kantor Gubernur Maluku Utara, Jufri Musa.
"Saya tidak bisa berbuat banyak karena atas perintah dari atasannya," tutur Dahlan
mengutip pernyataan Pekasda.(Ant/jy)
© C o p y r i g h t 1 9 9 8 Harian Kompas
|