Qiyas

 

 

 1. Setelah persoalan qiyas dibicarakan dalam waktu tiga kali sidang, dengan mengadakan tiga kali pemandangan umum dan satu kali tanya jawab antara kedua belak pihak

 

2. Setelah mengikuti dengan teliti akan jalannya pembicaraan dan alasan-alasan yang dikemukakan oleh kedua belah pihak dan dengan menginsyafi bahwa tiap-tiap keputusan yang diambil olehhnya itu hanya sekedar mentarjihkan di antara pendapat yang ada, tidak berati menyalahkan pendapat yang lain.

 

Memutuskan :

 

a. Bbbahwa dasar muthlaq untuk berhukum dalam agama Islam adalah al-Quran dan al-Hadits

 

b. Bahwa dimana perlu dalam menghadpi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk diamalkannya, mengenai hal-hal yang tidak bersangkutan dengan ibadah makhdlah padahal untuk alasan atasnya tiada terdapat nash sharih di dalam al-Quran atau Sunnah shahihah maka dipergunakanlah alasan dengan jalan ijtihad dan istinbath dari pada nash-nash  yang ada melalui persamaan 'illat; sebagaimana telah dilakukan oleh ulama'ulama salaf dan khalaf.

 

 
 

kembali ke KEDEPAN atau HOME

 

copyright©TARJIH MUHAMMADIYAH 2001

designed by shodikin ms & istri Purbalingga