Zakat
merupakan kewajiban keagamaan yang masuk dalam rukun Islam. Ia
harus ditunaikan oleh mereka yang
sudah memenuhi ketentuan. Secara konvensional, orang
yang kena wajib zakat adalah orang yang sudah memiliki harta
atau kekayaan dalam jumlah tertentu. Atau bisa juga, orang yang
memperoleh penghasilan melampaui jumlah tertentu, khususnya yang
berkaitan dengan hasil pertanian, perkebunan, atau tambang.
Menurut
Amien Rais, ajaran Islam bersifat dinamis dan responsif terhadap
tuntutan-tuntutan perkembangan zaman. Ketika persentase zakat
mal atau zakat harta kekayaan dirumuskan oleh para ulama klasik
sebesar 2,5 persen berdasarkan beberapa hadis, lingkungan sosial
dan ekonomi masyarakat saat itu jauh berbeda dengan situasi
sekarang. Di zaman sekarang sudah muncul berbagai fenomena baru
di bidang ekonomi yang tidak dikenal di masa lalu, khususnya
yang berkaitan dengan profesi modern, seperti bankir, konsultan,
akuntan, notaris, dan profesi-profesi sejenis lainnya.
Profesi-profesi
mutakhir tersebut dapat mendatangkan rezeki yang luar biasa
besarnya bahkan dalam waktu yang amat singkat. Karena itu,
ketentuan zakat untuk para profesional tersebut harus ditinjau
ulang, tidak secara otomatis menggunakan ketentuan lama yang
hanya 2,5 persen itu. Amien mengusulkan bahwa untuk
profesi-profesi yang mudah mendatangkan uang seperti itu,
prosentase zakatnya perlu ditingkatkan, paling tidak antara
sepuluh sampai dua puluh persen.
Amien
juga membandingkan, zakat hasil pertanian yang mengandalkan air
hujan berbeda dengan yang diairi sendiri. Hasil pertanian dari
sawah yang mengandalkan air hujan dikenakan zakat sebesar 10
persen, sedangkan hasil pertanian dari sawah yang diari sendiri
dikenakan zakat sebesar 5 persen. Dan, zakatnya tidak harus
menunggu setahun, tetapi harus dikeluarkan setiap kali panen.
Bahkan untuk “harta galian” dikenakan zakat sebesar dua
puluh persen. Jadi, kalau dilihat semangatnya, sangat wajar
kalau zakat profesi diatur secara tersendiri, dan tidak
menggunakan ketentuan yang 2,5 persen.
Di
balik usulannya tentang masalah zakat profesi ini, sebetulnya
Amien Rais sedang menggugat masalah keadilan. Di satu sisi ia
menyaksikan sejumlah orang dapat menghimpun uang dalam jumlah
miliaran rupiah, hanya dalam hitungan jam atau hari. Pada sisi
lain ia melihat ribuan orang yang penghasilannya hanya cukup
untuk menyambung hidup, bahkan ada yang lebih rendah lagi. Bagi
Amien, persoalan keadilan sangat sentral dalam Islam. Yang
dimaksud dengan keadilan tidak hanya dalam masalah hukum. Yang
lebih penting, justru keadilan dalam masalah sosial. Amien
merujuk Al Qur’an, surah Al-Hasyr ayat 7, yang menyatakan
bahwa harta kekayaan tidak boleh hanya berputar-putar di tangan
kelompok kaya.