PAK AMIEN  
Home | Depan 

Manhaj Tarjih Muhammadiyah

 
 

sumber : www.e-amienrais.com  

Zakat Profesi

 

Zakat merupakan kewajiban keagamaan yang masuk dalam rukun Islam. Ia harus ditunaikan oleh mereka yang­  sudah memenuhi keten­tuan. Secara konvensional, orang yang kena wajib zakat adalah orang yang sudah memiliki harta atau kekayaan dalam jumlah tertentu. Atau bisa juga, orang yang memperoleh penghasilan melampaui jumlah tertentu, khususnya yang berkaitan dengan hasil pertanian, perkebunan, atau tambang.

Menurut Amien Rais, ajaran Islam bersifat dinamis dan responsif terhadap tuntutan-tuntutan perkembangan zaman. Ketika persentase zakat mal atau zakat harta kekayaan dirumuskan oleh para ulama klasik sebesar 2,5 persen berdasarkan beberapa hadis, lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat saat itu jauh berbeda dengan situasi sekarang. Di zaman sekarang sudah muncul berbagai fenomena baru di bidang ekonomi yang tidak dikenal di masa lalu, khususnya yang berkaitan dengan profesi modern, seperti bankir, konsultan, akuntan, notaris, dan profesi-profesi sejenis lainnya.

Profesi-profesi mutakhir tersebut dapat mendatangkan rezeki yang luar biasa besarnya bahkan dalam waktu yang amat singkat. Karena itu, ketentuan zakat untuk para profesional tersebut harus ditinjau ulang, tidak secara otomatis menggunakan ketentuan lama yang hanya 2,5 persen itu. Amien mengusulkan bahwa untuk profesi-profesi yang mudah mendatangkan uang seperti itu, prosentase zakatnya perlu ditingkatkan, paling tidak antara sepuluh sampai dua puluh persen.

Amien juga membandingkan, zakat hasil pertanian yang mengandalkan air hujan berbeda dengan yang diairi sendiri. Hasil pertanian dari sawah yang mengandalkan air hujan dikenakan zakat sebesar 10 persen, sedangkan hasil pertanian dari sawah yang diari sendiri dikenakan zakat sebesar 5 persen. Dan, zakatnya tidak harus menunggu setahun, tetapi harus dikeluarkan setiap kali panen. Bahkan untuk “harta galian” dikenakan zakat sebesar dua puluh persen. Jadi, kalau dilihat semangatnya, sangat wajar kalau zakat profesi diatur secara tersendiri, dan tidak menggunakan ketentuan yang 2,5 persen.

Di balik usulannya tentang masalah zakat profesi ini, sebetulnya Amien Rais sedang menggugat masalah keadilan. Di satu sisi ia menyaksikan sejumlah orang dapat menghimpun uang dalam jumlah miliaran rupiah, hanya dalam hitungan jam atau hari. Pada sisi lain ia melihat ribuan orang yang penghasilannya hanya cukup untuk menyambung hidup, bahkan ada yang lebih rendah lagi. Bagi Amien, persoalan keadilan sangat sentral dalam Islam. Yang dimaksud dengan keadilan tidak hanya dalam masalah hukum. Yang lebih penting, justru keadilan dalam masalah sosial. Amien merujuk Al Qur’an, surah Al-Hasyr ayat 7, yang menyatakan bahwa harta kekayaan tidak boleh hanya berputar-putar di tangan kelompok kaya.

 

 

 
     

 

Copyright©Tarjih Muhammadiyah 2001

E-mail : Webmaster@tarjikh.zzn.com