Fatwa

 

Home | Arsip

Manhaj Tarjih Muhammadiyah  
 

Hukum Menghormat Bendera 

sumber : www.suaramuhammadiyah.or.id  

 
 

Masalah hukum menghormat ini ditanyakan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember.

Menanggapi persoalan tersebut Bagian Fatwa dan Pengembangan Keputusan Tarjih, Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, PP Muhammadiyah, memberikan jawaban :

Di dalam agama ada aspek-aspek yang berkaitan dengan aqidah, ibadah, mu'amalah dan akhlaq. Masing-masing mempunyai dimensi peran, meskipun secara substansial merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah.

Menjadi warga negara yang baik adalah termasuk dalam bidang mu'amalah. Dan jika mempunyai misi untuk memperkokoh perstuan dan menghindari perpecahan, perilaku ini bisa bernilai ibadah yang dimotivasi oleh akhlaq yang mendorong kepada perbuatan baik dan terpuji. Sementara aqidah mempengarui manusia untuk berpandangan bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini adalah nisbi karena hanya Allah-lah yang Maha Mutlak.

Bendera merah putih adalah bendera Indonesia (diatur dalam UUD 1945 pasal 35) yang artinya bahwa bendera Merah Putih itu merupakan salah satu piranti persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

Perbuatan "menghormati" sesuatu, bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya, mengangkat tangan, melambaikan tangan, berdiri, menundukkan badan atau kepala, mencium (seperti mencium Hajar Aswad di dalam thawaf), dan lain-lain. Di dalam peristiwa mencium Hajar Aswad, atau cukup dengan melambaikan tangan, merupakan perbuatan yang dicintohkan oleh Nabi dalam rangkaian ibdah thawaf. Sedangkan menghormat bendera, merupakan perbuatan mu'amalah yang diatur oleh ulul amri (penguasa) dalam peristiwa-peristiwa tertentu.

Perbuatan mencium Hajar Aswad dan menghormat bendera/menciumnya, meskipun terjadi dalam peristiwa yang berbeda, namun memiliki "illah" yaitu "menghormati", oleh karena itu bisa berdampak hukum yang sama jika dilakukan dalam konteks menyimpang aqidah sehingga bisa jatuh dalam kemusyrikan. Di sinilah pentingnya meluruskan niat dalam setiap perbuatan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing, mana yang aqidah, ibadah dan mu'amalah, sesuai dengan kaidah fiqhiyah : al-umuuru bi maqaasidihaa (setiap perkara tergantung kepada maksud mengerjakannya)

Sehingga tidak harus mencampurkan antara bidang mu'amalah dengan aqidah, sepanjang niatnya semata-mata menghormat bendera sebagai satu piranti persatuan dan kesatuan bangsa paralel dengan firman Allah kepada Malaikat untuk bersujud kepada Adam.

"Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat :"sujudlah kamu kepada Adam", maka sujudlah mereka kecuali iblis; ia enggan dan takabur..." (Al-Baqarah 34).

Sujud dalam ayat di atas adalah menghormati Adam, bukanlah berarti sujud memperhambakan diri, karena sujud memperhambakan itu hanyalah semata-mata kepada Allah.

 
 

 

 

 

Copyright©Tarjih Muhammadiyah 2001-2002

E-mail : webmaster@tarjikh.zzn.com