Masalah
hukum menghormat ini ditanyakan oleh Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Jember.
Menanggapi
persoalan tersebut Bagian Fatwa dan Pengembangan Keputusan
Tarjih, Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, PP
Muhammadiyah, memberikan jawaban :
Di
dalam agama ada aspek-aspek yang berkaitan dengan aqidah,
ibadah, mu'amalah dan akhlaq. Masing-masing mempunyai dimensi
peran, meskipun secara substansial merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisah. Menjadi
warga negara yang baik adalah termasuk dalam bidang mu'amalah.
Dan jika mempunyai misi untuk memperkokoh perstuan dan
menghindari perpecahan, perilaku ini bisa bernilai ibadah yang
dimotivasi oleh akhlaq yang mendorong kepada perbuatan baik dan
terpuji. Sementara aqidah mempengarui manusia untuk berpandangan
bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini adalah nisbi karena
hanya Allah-lah yang Maha Mutlak. Bendera
merah putih adalah bendera Indonesia (diatur dalam UUD 1945
pasal 35) yang artinya bahwa bendera Merah Putih itu merupakan
salah satu piranti persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
Indonesia. Perbuatan
"menghormati" sesuatu, bisa dilakukan dengan berbagai
cara, misalnya, mengangkat tangan, melambaikan tangan, berdiri,
menundukkan badan atau kepala, mencium (seperti mencium Hajar
Aswad di dalam thawaf), dan lain-lain. Di dalam peristiwa
mencium Hajar Aswad, atau cukup dengan melambaikan tangan,
merupakan perbuatan yang dicintohkan oleh Nabi dalam rangkaian
ibdah thawaf. Sedangkan menghormat bendera, merupakan perbuatan
mu'amalah yang diatur oleh ulul amri (penguasa) dalam
peristiwa-peristiwa tertentu. Perbuatan
mencium Hajar Aswad dan menghormat bendera/menciumnya, meskipun
terjadi dalam peristiwa yang berbeda, namun memiliki "illah"
yaitu "menghormati", oleh karena itu bisa berdampak
hukum yang sama jika dilakukan dalam konteks menyimpang aqidah
sehingga bisa jatuh dalam kemusyrikan. Di sinilah pentingnya
meluruskan niat dalam setiap perbuatan sesuai dengan
karakteristiknya masing-masing, mana yang aqidah, ibadah dan
mu'amalah, sesuai dengan kaidah fiqhiyah : al-umuuru
bi maqaasidihaa
(setiap perkara tergantung kepada maksud mengerjakannya) Sehingga
tidak harus mencampurkan antara bidang mu'amalah dengan aqidah,
sepanjang niatnya semata-mata menghormat bendera sebagai satu
piranti persatuan dan kesatuan bangsa paralel dengan firman
Allah kepada Malaikat untuk bersujud kepada Adam. "Dan
(ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat
:"sujudlah kamu kepada Adam", maka sujudlah mereka
kecuali iblis; ia enggan dan takabur..."
(Al-Baqarah 34). Sujud
dalam ayat di atas adalah menghormati Adam, bukanlah berarti
sujud memperhambakan diri, karena sujud memperhambakan itu
hanyalah semata-mata kepada Allah.
|