MELAKUKAN
SHALAT JUM'AT PADA
HARI RAYA YANG JATUH PADA HARI JUM'AT
Insya
Allah Hari Raya Idul Adzha 1422 H akan jatuh pada hari
Jum'at 22 Pebruari 2002. Hal ini berdasarkan hisab haqiqi
yang dilakukan oleh Muhammadiyah. Kondisi seperti ini akan
berakibat pada konsekuensi hukum pelaksanaan Shalat
Jum'at.
Jika
kita menelaah berbagai kitab hadits, akan didapati
beberapa riwayat atau hadits yang menerangkan adanya
keringanan untuk tidak melakukan shalat Jum'at bagi orang
yang telah melakukan shalat Hari Raya, padahal Nabi
Muhammad sendiri mengerjakan shalat Jum'at.
Agar
jelasnya di bawah ini akan disebutkan beberapa hadits yang
dimaksud :
-
Ilyas
ibn Abi Ramlah r.a. berkata : Mu'awiyah bertanya
kepada Zaid ibn Arqam, ujarnya : "Apakah engkau
pernah menyaksikan beserta Rasululah dua hari
raya yang berkumpul ?" Mmenjawab Zaid :
"Ada, saya menyaksikannya. Nabi saw.
bersembahyang hari raya di awal siang, kemudian
membolehkan (memberi kelapangan) terhadap sembahyang
Jum'at. Nabi saw. bersabda : Barang siapa
berkehendak akan mengerjakan sembahyang Jum'at,
hendaklah ia mengerjakannya". (HR. Ahmad, Abu
Dawud dan Ibnu Majah)
-
Abu
Hurairah r.a. menerangkan : Bahwasanya Rasulullah sw.
bersabda : "Telah berkumpul pada harimu ini dua
hari raya. Karena itu, barang siapa berkehendak,
cukuplah baginya sembahyang hari raya ini, tak perlu
shalat Jum'at lagi, dan kami akan mengerjakan
Jum'at". (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
-
Wahab
ibn Kaisan berkata : "Telah bertepatan dua hari
raya (Jum'at dan Hari Raya) di masa ibnu Zubair. Maka
ia berlambat-lambat ke luar sehingga tinggi matahari.
Di ketika telah tingi matahari, di pergi keluar ke
mushalla lalu berkhutbah. Kemudian turun dari mimbar
lalu shalat. Dan dia tiada shalat untuk orang ramai
pada hari Jum'at itu". Saya terangkan yang
demikian kepada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata :
"Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah".
(HR. Nasa'i dan Abu Dawud).
-
An-Nu'man
ibnu Basyir berkata : "Nabi saw. selalu membaca
dalam kedua-dua shalat hari raya dan shalat Jum'at sabbihisma
rabbikal a'la dan Hal ataaka hadiitsu
ghaasyiyah. Apabila berkumpul hari raya dan Jum'at
pada satu hari, Nabi saw. membaca surat-surat itu di
kedua-dua shalat" (HR. Jama'ah kecuali Bukhari
dan Ibn Majah)
Penjelasan Riwayat
no. 1, Hadits itu diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah
dan Al-Hakim. Ibnu Madiny dan Ibnu Khuzaimah mensahihkan
hadits tersebut, tetapi di dalam sanadnya terdapat seorang
yang majhul yaitu 'Iyas Ibnu Abi Ramlah. Riwayat
no. 2 diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah serta
al-Hakim. Di dalam sanadnya terdapat seorang rawi bernama
Baliyah Ibnu Walid. Para ulama memperselisihkan Baliyah
Ibnu Walid tersebut. Ahmad dan Ad-Daruqithni menetapkan
hadits ini sebagai hadits mursal. Adapun
riwayat no. 3 disampaikan oleh Imam An-Nasa'i dan Abu
Dawud juga meriwayatkan hadits tersebut. Semua perawinya
tidak ada yang cacat sehingga hadits ini dinilai sebagai
hadits shahaih. Memahami
riwayat yang ketiga yang perawinya sahih akan timbul kesan
shalat Jum'at tidak perlu dilakukan. Pemahaman yang
demikian adalah belum selesai, mengingat adanya hadits no.
4 yang diriwayatkan oleh segolongan ahli hadits termasuk
muslim, kecuali Bukhari dan Ibnu Majah. Kalau
kita lihat, pada riwayat keempat itu melalui pemahaman
isyaratun nas, kita dapat memahami bahwa Nabi saw. pada
hari raya tetap melakukan shalat Jum'at. Hal ini dapat
kita pahami periwayatan Nu'man bin Basyir sepertio
tersebut pada hadits keempat di atas. Jelaslah
bagi kita bahwa Nabi saw. melakukan shalat Jum'at
sekalipun hari itu bertepatan dengan hari raya. Adapun
keringanan yang disebut pada riwayat An-Nasa'i dan Abu
Dawud yang berasal dari Wahab bin Kaisan adalah keringanan
bagi orang yang sangat jauh dari kota, untuk menuju tempat
shalat hari raya dan shalat jum'at di kala itu. Sehingga
apabila seseorang itu harus bolak-balik, yaitu pulang dari
shalat 'ied kemudian berangkat lagi shalat jum'at padahal
jauh tempat tinggalnya, akan mengalami kesuakaran dan
kepayahan. Kesimpulan Bila
hari raya jatuh ada hari Jum'at Nabi melaksanakan shalat
hari raya dan melaksanakan shalat jum'at. Karenanya
seluruh warga Muhammadiyah dan Ummat Islam pada umumnya
tetap melakukan shalat Jum'at pada hari raya Idul Adzha
1422 H yang akan datang.
Majelis
Tarjih PP Muhammadiyah
|