Pertanyaan
:
1.
Bagaimana hukumnya bunga bank ?
2.
Bolehkah bekerja di bank ?
Supriono
Jl.
Purnawarman 46 Bandung
supri@sidola.com
Jawab
:
Pertama
:
Sebagaimana
yang termuat dalam Keputusan Muktamar Tarjih di Sidoarjo tahun
1968, prinsipnya bunga adalah haram (termasuk bunga bank)
karena termasuk riba.Bank dengan sistim riba hukumnya haram
dan bank tanpa riba hukumnya halal.
Satu
hal yang perlu diperhatikan adalah, dalam sistem perekonomian
modern, bank tidak dapat dipisahkan dalam sistem ekonomi. Jadi
masalahnya adalah apakah sudah ada lembaga keuangan syar'i ?
Kalau toh sudah ada, apakah benar-benar telah sesuai dengan
ketentuan syara' ?
Kedua
:
Lalu,
bagaimana orang yang bekerja di lembaga perbankan ? Pada
prinsipnya bekerja ditempat yang haram adalah haram. Selagi
dapat, hal itu hendaklah dihindari. Tetapi kalau sudah
terlanjur bekerja di sana sebaiknya, sambil memohon kepada
Allah semoga ditunjukkan ke jalan yang benar, juga berusaha
untuk mencari alternatif pekerjaan. Yang jelas, jangan
tergesa-gesa keluar karena masih memiliki tanggung jawab
menghidupi keluarga.
Catatan
:
Kalau
terpaksa terlibat dengan dunia perbankan, hendaklah
memanfaatkan jasa bank pemerintah. Hal ini disebabkan,
kelebihan pengembalian kredit (bunga) akan dimanfaatkan untuk
pembangunan yang mengandung maslahah untuk orang banyak.
Menjadi
tugas ummat Islam untuk mendiirikan lembaga keuangan
(perbankan) yang benar-benar berdasarkan syari'ah. Sehingga
siapapun yang terlibat dalam urusan keuangan dapat terhindar
dari riba.
Walla-hu
a'lamu bishshawab !!!
|