Tanya Jawab

 

MANHAJ TARJIH MUHAMMADIYAH

 

Home

Untuk bertanya

Klik di sini

Jawaban dari pertanyaan Anda akan ditampung  terlebih dahulu kemudian dicari mana yang diprioritaskan. Mohon maaf kalau tidak terjawab semua atau tidak interaktif

Depan

 

 

 

Pertanyaan :

 

1. Bagaimana hukumnya bunga bank ?

2. Bolehkah bekerja di bank ?

 

Supriono

Jl. Purnawarman 46 Bandung

supri@sidola.com 

 

Jawab :

Pertama :

Sebagaimana yang termuat dalam Keputusan Muktamar Tarjih di Sidoarjo tahun 1968, prinsipnya bunga adalah haram (termasuk bunga bank) karena termasuk riba.Bank dengan sistim riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.

 

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah, dalam sistem perekonomian modern, bank tidak dapat dipisahkan dalam sistem ekonomi. Jadi masalahnya adalah apakah sudah ada lembaga keuangan syar'i ? Kalau toh sudah ada, apakah benar-benar telah sesuai dengan ketentuan syara' ?

 

Kedua :

Lalu, bagaimana orang yang bekerja di lembaga perbankan ? Pada prinsipnya bekerja ditempat yang haram adalah haram. Selagi dapat, hal itu hendaklah dihindari. Tetapi kalau sudah terlanjur bekerja di sana sebaiknya, sambil memohon kepada Allah semoga ditunjukkan ke jalan yang benar, juga berusaha untuk mencari alternatif pekerjaan. Yang jelas, jangan tergesa-gesa keluar karena masih memiliki tanggung jawab menghidupi keluarga.

 

Catatan :

Kalau terpaksa terlibat dengan dunia perbankan, hendaklah memanfaatkan jasa bank pemerintah. Hal ini disebabkan, kelebihan pengembalian kredit (bunga) akan dimanfaatkan untuk pembangunan yang mengandung maslahah untuk orang banyak.

 

Menjadi tugas ummat Islam untuk mendiirikan lembaga keuangan (perbankan) yang benar-benar berdasarkan syari'ah. Sehingga siapapun yang terlibat dalam urusan keuangan dapat terhindar dari riba.

 

Walla-hu a'lamu bishshawab !!!

 
     

 

Copyright©Tarjih Muhammadiyah 2001

E-mail : Webmaster@tarjikh.zzn.com

Didisain : Shodikin dan Istri Pbg