FOREX DALAM HUKUM ISLAM
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL
FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex
(Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan
barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat
internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan
alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai
ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan
penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga
timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam
suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat
dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan.
Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah
(berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya.
Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi
mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang
yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan
menerima
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan
dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran
sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis)
Dapat dimanfaatkan
Dapat diserahterimakan
Jelas barang dan harganya
Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas
izin pemiliknya
Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan
imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham
itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya
jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis
Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan
dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya.
Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka
sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli
mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan
jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al
Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya,
maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela,
kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi
contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika
harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk
dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup,
seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi
label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135.
Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al
Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad,
1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri
seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris, Euro, dollar
Australia, Ringgit Malaysia dan sebagainya.
Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka
tiap negara membutuhkan valuta asing sebagai alat pembayaran
luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya
eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya,
sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor
dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di
bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan
kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai
uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika
= Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar
setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi
negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual
beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A.
W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud
1982, hal 76-77)
Risk Warning
Forex Trading is considered as High Risk / High Reward
Business. The investments in the forex Trading is exposed
to high risks and should be traded only with Risk Capital.
There is no system which can guarantee profits in forex trading.
|