Republika Online edisi:
17 May 2000

Pembela Minta Terdakwa Pembunuh Bantaqiyah Dibebaskan

BANDA ACEH -- Tim penasehat hukum para terdakwa kasus pembunuhan Tengku Bantaqiyah dan pengikutnya kemarin meminta agar 25 orang terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Mereka beralasan pasal-pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan menyakinkan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (17/5) untuk mendengarkan vonis Majelis Hakim terhadap para terdakwa.

Dalam sidang lanjutan perkara koneksitas yang dipimpin Hakim Ketua Ruslan Dahlan SH di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Penasehat hukum dari Kostrad, Kol CHK Burhan Dahlan SH, menyatakan, perbuatan dari terdakwa 1-10 terbukti secara sah menyakinkan merupakan pembelaan paksa sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 ayat (2) KUHP.

''Oleh karena itu, terdakwa 1-10, yakni Kapten Inf AY (30), Letda Inf MA (24), Serda HP (28), Praka Wah (30), Praka Dar (28), Praka Bid (28), Praka Sur (24), Prada Yul (22), Pratu Her (25), dan Pratu Her (25), tidak dapat dipidana,'' kata Burhan dalam pledoinya setebal 145 halaman.

Sementara itu, Penasehat Hukum dari Kundam-I Bukit Barisan, Kapten CHK J Silaban SH juga minta agar para terdakwa 12-25 dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana sesuai Pasal 51 ayat (1) KUHP. Ia mengakui, para terdakwa bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan matinya orang lain, namun itu semua dilakukan karena terpaksa dan menjalankan perintah.

Para terdakwa 12-25 itu terdiri dari Lettu Inf TA (27), Serka Wan (36), Sertu JN (31), Serda Suh (34), Serda Kha (31), Serda Muk (28), Serda MIN (28), Serda Sya (26), Praka FRW (30), Praka TH (26), Pratu SF (24), Pratu Fir (28), Serka HB (27), dan Pratu ISW (25).

Khusus terdakwa Tal alias Aman Suar (47) satu-satunya dari kalangan sipil (terdakwa 11), Penasehat Hukum, J Silaban juga minta agar dibebaskan dari segala tuntutan, karena terdakwa tidak melakukan penembakan yang menewaskan orang lain.

Kasus pembunuhan Tengku Bantaqiyah beserta 56 orang pengikutnya itu terjadi di Desa Blang Meurandeh Beutong Ateuh, Aceh barat, dan di jalan antara Km-7 dan Km-8 arah ke Takengon (Aceh Tengah) pada 23 Juli 1999.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Nur Aini As SmHk menuntut 25 orang terdakwa dengan hukuman penjaran bervariasi antara enam hingga 10 tahun dengan total hukuman 181 tahun.

Dalam pledoinya yang dibacakan secara bergantian, Burhan Dahlan mengatakan, dalam pemeriksaan saksi dan terdakwa di muka persidangan, tidak terlihat ada indikasi ke arah menghilangkan jiwa orang lain sebagai suatu kehendak yang nyata dari para terdakwa 1-10.

Bahwa ada korban mati berjumlah 31 orang di TKP Dayah Tgk Bantaqiyah adalah dibenarkan oleh keterangan para saksi dan terdakwa. Namun yang menjadi persoalan utama dan terutama adalah apa yang menjadi penyebab matinya orang tersebut.

Unsur tindak pidana yang didakwakan dalam pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, kata Burhan, sehingga harus dibebaskan dari dakwaan subsider, demikian pula dakwaan lebih subsider dan lebih subsider lagi.

Diterbitkan oleh Republika Online
Hak Cipta © PT Abdi Bangsa 2000