BANDA ACEH -- Tim penasehat hukum para terdakwa kasus pembunuhan
Tengku Bantaqiyah dan pengikutnya kemarin meminta agar 25 orang terdakwa
dibebaskan dari segala tuntutan. Mereka beralasan pasal-pasal yang
didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan
menyakinkan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (17/5) untuk mendengarkan
vonis Majelis Hakim terhadap para terdakwa.
Dalam sidang lanjutan perkara koneksitas yang dipimpin Hakim Ketua
Ruslan Dahlan SH di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Penasehat hukum dari
Kostrad, Kol CHK Burhan Dahlan SH, menyatakan, perbuatan dari terdakwa
1-10 terbukti secara sah menyakinkan merupakan pembelaan paksa
sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 ayat (2) KUHP.
''Oleh karena itu, terdakwa 1-10, yakni Kapten Inf AY (30), Letda Inf
MA (24), Serda HP (28), Praka Wah (30), Praka Dar (28), Praka Bid (28),
Praka Sur (24), Prada Yul (22), Pratu Her (25), dan Pratu Her (25),
tidak dapat dipidana,'' kata Burhan dalam pledoinya setebal 145 halaman.
Sementara itu, Penasehat Hukum dari Kundam-I Bukit Barisan, Kapten
CHK J Silaban SH juga minta agar para terdakwa 12-25 dibebaskan dari
pertanggungjawaban pidana sesuai Pasal 51 ayat (1) KUHP. Ia mengakui,
para terdakwa bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang
mengakibatkan matinya orang lain, namun itu semua dilakukan karena
terpaksa dan menjalankan perintah.
Para terdakwa 12-25 itu terdiri dari Lettu Inf TA (27), Serka Wan
(36), Sertu JN (31), Serda Suh (34), Serda Kha (31), Serda Muk (28),
Serda MIN (28), Serda Sya (26), Praka FRW (30), Praka TH (26), Pratu SF
(24), Pratu Fir (28), Serka HB (27), dan Pratu ISW (25).
Khusus terdakwa Tal alias Aman Suar (47) satu-satunya dari kalangan
sipil (terdakwa 11), Penasehat Hukum, J Silaban juga minta agar
dibebaskan dari segala tuntutan, karena terdakwa tidak melakukan
penembakan yang menewaskan orang lain.
Kasus pembunuhan Tengku Bantaqiyah beserta 56 orang pengikutnya itu
terjadi di Desa Blang Meurandeh Beutong Ateuh, Aceh barat, dan di jalan
antara Km-7 dan Km-8 arah ke Takengon (Aceh Tengah) pada 23 Juli 1999.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Nur Aini As SmHk menuntut
25 orang terdakwa dengan hukuman penjaran bervariasi antara enam hingga
10 tahun dengan total hukuman 181 tahun.
Dalam pledoinya yang dibacakan secara bergantian, Burhan Dahlan
mengatakan, dalam pemeriksaan saksi dan terdakwa di muka persidangan,
tidak terlihat ada indikasi ke arah menghilangkan jiwa orang lain
sebagai suatu kehendak yang nyata dari para terdakwa 1-10.
Bahwa ada korban mati berjumlah 31 orang di TKP Dayah Tgk Bantaqiyah
adalah dibenarkan oleh keterangan para saksi dan terdakwa. Namun yang
menjadi persoalan utama dan terutama adalah apa yang menjadi penyebab
matinya orang tersebut.
Unsur tindak pidana yang didakwakan dalam pasal 338 jo pasal 55 ayat
1 ke 1 KUHP tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, kata Burhan,
sehingga harus dibebaskan dari dakwaan subsider, demikian pula dakwaan
lebih subsider dan lebih subsider lagi.