Better Written Language for Better Personal Branding
Home  Indonesian  English

Contoh - Samples

SEBELUM

Bapepam telah mengeluarkan ketentuan baru yang berhubungan dengan kegiatan dari orang dalam atau pihak yang dikatagorikan sebagai "insider". Ketentuan tersebut tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang bagi Orang Dalam yang tertuang didalam surat keputusan Ketua Bapepam No.Kep.58/PM/1998 yaitu peraturan XI.C.1 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Desember 1998. Dalam hal yang berhubungan dengan ketentuan tentang larangan atas transaksi yang "berbau" informasi material yang berasal dari orang dalam atau merupakan informasi yang diberikan oleh orang dalam. Larangan tersebut terdapat didalam pasal 95, 96, 97 dan 98.

Sebagai resume yang dapat kita telesuri kententuan yang berhubungan dengan ketentuan tersebut yaitu larangan yang tercantum didalam pasal 95 adalah yang berkaitan dengan ketentuan bahwa "orang dalam" yang tergolong komisaris, direksi, pegawai dari emiten yang memiliki informasi penting yang termasuk dalam katagori material serta bersifat "bukan informasi publik" maka haram hukumnya melakukan transaksi atas saham emiten dimaksud bila transaksi tersebut dilakukan oleh karena adanya informasi yang mereka ketahui sedangkan publik belum mengetahui. Sedangkan pasal 96 adalah penegasan kepada " orang dalam " yang dimaksud didalam pasal 95 untuk mempengaruhi atau memberikan informasi tersebut kepada pihak lain sehingga pihak tersebut melakukan transaksi atas saham emiten. Ketentuan ini adalah berhubungan erat dengan hubungan konspirasi yang terjadi antara orang dalam yang mengetahui informasi dengan pihak yang diberi atau dengan kata lain melakukan transaksi atas kepentingan ataupun suruhan yang memiliki informasi.

Sedangkan pasal 97 adalah larangan atas cara mendapatkan informasi orang dalam, dimana ketentuan ini memberikan batasan-batasan sebuah proses pembuktian apakah sebuah informasi didapat atau diterima tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang secara tegas dinyatakan didalam pasal 97 tersebut. Pasal ini merupakan pasal yang memberikan aturan main terhadap pelaku pasar, wartawan, analis saham atau siapa saja yang berhubungan dengan upaya atau karena kedudukannya berkaitan dengan "lalu lintas" informasi. Oleh sebab itu dalam sebuah proses pembuktian dari ada atau tidaknya perselingkuhan didalam sebuah transaksi, maka pasal ini menjadi faktor pemberat yang dapat memperlihatkan bagaimana flow dari informasi itu sendiri berlangsung dalam sebuah teori konsiprasi yang terjadi didalam kasus dan skandal perselingkuhan pasar modal ini.

SESUDAH

Bapepam telah mengeluarkan ketentuan baru yang berhubungan dengan kegiatan orang dalam atau pihak yang dikategorikan sebagai "insider". Ketentuan tersebut adalah tentang transaksi efek yang tidak dilarang bagi orang dalam yang tertuang di dalam Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep.58/PM/1998, yaitu peraturan XI.C.1 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Desember 1998. Dalam hal yang berhubungan dengan ketentuan tentang larangan atas transaksi yang "berbau" informasi material yang berasal dari orang dalam atau merupakan informasi yang diberikan oleh orang dalam, larangan tersebut terdapat di dalam Pasal 95, 96, 97 dan 98.

Sebagai ringkasan yang dapat kita telusuri dari ketentuan yang berhubungan dengan ketentuan tersebut, yaitu larangan yang tercantum di dalam Pasal 95, tentang hal yang berkaitan dengan ketentuan bahwa "orang dalam" yang tergolong komisaris, direksi, pegawai dari emiten yang memiliki informasi penting yang termasuk dalam kategori material serta bersifat "bukan informasi publik", adalah haram hukumnya bagi mereka melakukan transaksi atas saham emiten bila transaksi tersebut dilakukan karena adanya informasi yang mereka ketahui, sedangkan publik belum mengetahuinya.

Pasal 96, adalah penegasan kepada "orang dalam" yang dimaksud di dalam Pasal 95 yang mempengaruhi atau memberikan informasi tersebut kepada pihak lain sehingga pihak lain tersebut melakukan transaksi saham emiten. Ketentuan ini berhubungan erat dengan konspirasi yang terjadi antara orang dalam yang mengetahui informasi dan pihak yang diberi informasi, yaitu melakukan transaksi untuk kepentingan atau atas suruhan pihak yang memiliki informasi.

Berikutnya adalah Pasal 97, yaitu tentang larangan terhadap cara mendapatkan informasi orang dalam, di mana ketentuan ini memberikan batasan-batasan mengenai sebuah proses pembuktian apakah suatu informasi didapat atau diterima tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang secara tegas dinyatakan di dalam Pasal 97 tersebut atau tidak. Pasal ini merupakan pasal yang memberi aturan main bagi pelaku pasar, wartawan, analis saham atau siapa saja yang berhubungan dengan mereka, atau pihak-pihak yang karena kedudukannya terkait dengan "lalu lintas" informasi. Oleh sebab itu di dalam sebuah proses pembuktian dari ada atau tidaknya perselingkuhan dalam suatu transaksi, maka pasal ini menjadi faktor pemberat yang dapat memperlihatkan bagaimana aliran informasi itu berlangsung dalam kasus dan skandal perselingkuhan pasar modal.

SEBELUM

Pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2003 sekitar pukul 11.00 WIB telah terjadi unjuk rasa di Kantor Majalah Tempo yang terletak di Jl. Proklamasi No. 72, Menteng, Jakarta Pusat. Unjuk rasa tersebut dilakukan oleh sekelompok massa untuk memprotes pemberitaan di majalah Tempo edisi 3, 9 Maret 2003 pada halaman 30-31 yang berjudul “Ada Tommy di Tenabang”. Terdakwa Teddy merupakan salah satu dari pengunjuk rasa yang mendatangi Kantor Tempo tersebut bersama-sama David A. Miaow dan beberapa orang lainnya. Kedatangan Teddy bersama teman-temannya diterima Ahmad Taufik di pintu pagar masuk halaman kantor. Kemudian Ahmad menerima para pengunjuk rasa tersebut dengan ditemani oleh aparat polisi untuk berdialog di ruang rapat kantor Majalah Tempo.

Dalam ruang rapat tersebut, Teddy menanyakan kepada Ahmad Taufik tentang pemberitaan Majalah Tempo edisi 3, 9 Maret 2003 pada halaman 30-31 yang berjudul “Ada Tommy di Tenabang” seperti yang telah disebutkan di atas dan memaksa kepada Ahmad untuk menyebutkan sumber beritanya dari mana dan siapa orangnya agar dihadirkan segera. Pertanyaan Teddy tersebut dijawab oleh Ahmad bahwa ia telah menerima somasi atau surat peringatan dari Pengacara Tomy Winata bersama Desmon J. Mahesa, selain itu Ahmad menyatakan bahwa ia tidak mau menyebutkan sumber berita dan siapa orangnya. Hal ini menyebabkan Teddy tidak puas lalu berdiri sambil mengucapkan kata-kata kepada Ahmad “dasar wartawan! Paling UUD yang dimaksudkan ujung-ujungnya duit, habis lu nulis nemuin boss gua minta duit”. Ahmad bereaksi dan mengatakan bahwa apa yang diucapkan Teddy adalah suatu penghinaan. Mendengar ucapan tersebut, Teddy langsung mengambil kotak tissue terbuat dari kayu yang berada di atas meja dan melemparkannya ke arah Ahmad Taufik. Namun lemparan tersebut dapat ditangkis oleh Ahmad dan kotak tissue itu berubah arah mengenai Abdul Manan yang duduk di samping Ahmad Taufik dan menyebabkan Abdul Manan mengalami luka lecet dan berdarah di bagian ujung hidung atas dan kacamata yang dipakainya pecah.

SESUDAH

Pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2003 sekitar pukul 11.00 WIB telah terjadi unjuk rasa di kantor majalah Tempo yang terletak di Jl. Proklamasi No. 72, Menteng, Jakarta Pusat. Unjuk rasa tersebut dilakukan oleh sekelompok massa yang memprotes pemberitaan di majalah Tempo edisi 3, 9 Maret 2003 halaman 30-31 di bawah judul “Ada Tommy di Tenabang”.

Terdakwa Teddy merupakan salah satu dari pengunjuk rasa yang mendatangi kantor tersebut bersama dengan David A. Miaow dan beberapa orang lainnya. Kedatangan Teddy bersama teman-temannya itu diterima Ahmad Taufik (bla-bla) di pintu pagar halaman kantor. Kemudian, Ahmad - dengan ditemani oleh aparat kepolisian - melakukan dialog dengan para pengunjuk rasa di ruang rapat kantor majalah Tempo itu.

Dalam ruang tersebut, Teddy menanyakan kepada Ahmad Taufik tentang pemberitaan majalah itu seperti disebutkan di atas dan memaksa Ahmad untuk menyebutkan sumber beritanya serta menghendaki agar orang itu segera dihadirkan. Pertanyaan Teddy dijawab oleh Ahmad dengan mengatakan bahwa ia telah menerima somasi atau surat peringatan dari pengacara Tomy Winata dan Desmon J. Mahesa. Selain itu Ahmad menyatakan pula bahwa ia tidak mau menyebutkan sumber beritanya. Hal ini menyebabkan Teddy tidak puas. Ia lalu berdiri sambil mengucapkan kata-kata, “dasar wartawan! Paling UUD, habis lu nulis nemuin boss gua minta duit." Ahmad Taufik bereaksi dengan mengatakan bahwa apa yang diucapkan Teddy adalah suatu penghinaan. Mendengar ucapan tersebut, Teddy langsung mengambil kotak tissue yang terbuat dari kayu yang berada di atas meja dan melemparkannya ke arah Ahmad Taufik. Namun lemparan tersebut dapat ditangkis oleh Ahmad dan kotak tissue itu berubah arah mengenai Abdul Manan yang duduk di samping Ahmad Taufik sehingga menyebabkan Abdul Manan mengalami luka lecet dan perdarahan di ujung hidungnya. Kacamata yang dipakainya pecah.

SEBELUM

Kesuburan (fertilitas) seseorang dapat dinilai dengan kecukupan jumlah dan kualitas sel-sel reproduksi, yaitu sperma pada pria dan sel telur (ovum) pada wanita. Dalam kehidupan sehari-hari, ada hal-hal tertentu di luar faktor-faktor medis yang dapat mengganggu proses spermatogenenesis (proses pembentukan sperma) dengan mengurangi produksi sperma atau menyumbat saluran sperma saat ejakulasi, sehingga jumlah dan kualitas , morfologi atau motilitas sel sperma matang yang dihasilkan menjadi berkurang. Hal ini mengakibatkan kegagalan dalam proses fertilisasi.

Sperma dihasilkan oleh organ tubulus seminiferus, suatu kumpulan sel pada testis (buah zakar), dan proses pembentukannya (spermatogenesis) sudah dimulai sejak masa pubertas. Jadi, apabila terjadi kelainan pada organ tersebut, kemungkinan besar proses spermatogenesis tidak berjalan.

Testis terletak di dalam skortum (kantung zakar). Sel-sel sperma dibentuk di dalam saluran-saluran halus di dalam testis sebanyak 10-30 ribu milyar per bulan. Di balik setiap testis terdapat suatu saluran melingkar-lingkar yang disebut epididimis. Sperma akan matang di sini dalam 2-4 minggu sebelum disimpan di vesikula seminalis. Ketika orgasme, sperma melalui uretra dan diejakulasikan dalam cairan mani. Sperma hanyalah sebagian kecil dari cairan mani ini, yang sebagian diproduksi di vesikula seminalis dan sebagian kecil lagi di prostat. Bentuk maupun banyaknya mani tidak menunjukkan tingkat kesuburan dan juga tidak menunjukkan perubahan setelah operasi vasektomi. Suhu terbaik untuk produksi sperma adalah 3-4° C di bawah suhu tubuh yang normal. Itulah sebabnya mengapa skrotum terletak tergantung di luar tubuh.

SESUDAH

Kesuburan (fertilitas) seseorang dapat dinilai dari kecukupan jumlah dan kualitas sel-sel reproduksi. Sel-sel reproduksi itu adalah sperma pada pria dan sel telur (ovum) pada wanita.

Dalam kehidupan sehari-hari, ada hal-hal tertentu di luar faktor-faktor medis yang dapat mengganggu proses spermatogenenesis (proses pembentukan sperma) lewat pengurangan produksi sperma atau penyumbatan saluran sperma saat ejakulasi. Hal-hal itu adalah bla, bla dan bla. Semua hal itu menyebabkan berkurangnya jumlah, kualitas, morfologi atau motilitas sel sperma matang. Akibatnya, proses fertilisasi mengalami kegagalan.

Sperma dihasilkan oleh organ tubulus seminiferus, yaitu sekumpulan sel dalam testis (buah zakar) yang proses pembentukannya (spermatogenesis) sudah dimulai sejak masa pubertas. Apabila terjadi kelainan pada organ tersebut, besar kemungkinan proses spermatogenesis tidak berlangsung. Suhu terbaik bagi berlangsungnya proses produksi sperma adalah 3 sampai 4° celcius di bawah suhu tubuh normal.

Testis terletak di dalam skortum (kantung zakar). Sel-sel sperma dibentuk di dalam saluran-saluran halus dalam testis dengan jumlah mencapai 10 sampai 30 ribu milyar sel per bulan. Di balik testis terdapat suatu saluran melingkar-lingkar yang disebut epididimis. Sperma akan matang di sini dalam waktu 2 sampai 4 minggu sebelum disimpan di vesikula seminalis.

Saat orgasme, sperma akan melalui uretra dan diejakulasikan dalam bentuk cairan mani. Sperma hanyalah sebagian kecil dari cairan mani ini. Cairan mani ini sendiri sebagian diproduksi di vesikula seminalis dan sebagian kecil lainnya di prostat. Bentuk maupun banyaknya mani tidak menunjukkan tingkat kesuburan dan perubahan setelah seseorang menjalani operasi vasektomi.

SEBELUM

Pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dilangsungkan pada Jumat (04/10). Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih kurang 5,5 jam itu, PT Garuda Indonesia (Garuda) mengajukan empat saksi plus dokumen-dokumen. Baik saksi maupun dokumen yang diajukan adalah bukti-bukti yang kemungkinan belum pernah diperiksa oleh KPPU ketika memutus perkara Garuda beberapa waktu lalu. Tadjuddin Noersaid, anggota KPPU membenarkan bahwa dalam pemeriksaan tambahan kemarin, Garuda diberi kesempatan untuk mengajukan bukti dan saksi tambahan. Bahkan, menurutnya, pihak Garuda lah yang diberi hak penuh untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi yang mereka hadirkan.

“Karena kami (KPPU,red) nggak punya kepentingan. Yang punya kepentingan kan hakim Pengadilan Negeri. Mereka merasa punya handicap untuk mengambil putusan,”papar Tadjuddin kepada hukumonline. Dia menambahkan, meski hanya bersifat pasif dalam pemeriksaan tambahan, tetap terjadi dialog dan proses tanya jawab antara saksi, Garuda, dan KPPU.

Lebih jauh, mantan anggota DPR ini menegaskan, meski Garuda mengajukan bukti dan saksi tambahan, tetap tidak akan mengubah putusan KPPU. Karena, Tadjuddin berpendapat, yang berwenang untuk mengubah putusan adalah Pengadilan Negeri.

“Kami menganggap KPPU bukanlah institusi untuk mengubah putusan. Hasil pemeriksaan tambahan akan dibuat Berita Acara Pemeriksaan-nya, kemudian akan diserahkan kepada majelis,”tuturnya

SESUDAH

Pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dilangsungkan pada hari Jumat (04/10). Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih kurang 5,5 jam itu, PT Garuda Indonesia (Garuda) mengajukan empat saksi plus dokumen-dokumen. Baik saksi maupun dokumen yang diajukan tersebut adalah bukti-bukti yang kemungkinan belum pernah diperiksa oleh KPPU ketika memutus perkara Garuda beberapa waktu yang lalu.

Tadjuddin Noersaid, anggota KPPU, membenarkan bahwa dalam pemeriksaan tambahan kemarin itu, Garuda diberi kesempatan untuk mengajukan bukti dan saksi tambahan. Bahkan menurutnya, pihak Garudalah yang diberi hak penuh untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan.

“Karena kami (KPPU,red) nggak punya kepentingan. Yang punya kepentingan kan hakim Pengadilan Negeri. Mereka merasa punya handicap untuk mengambil putusan,” papar Tadjuddin kepada HukumOnline. Dia menambahkan, meski hanya bersifat pasif, namun dalam pemeriksaan tambahan itu tetap terjadi dialog dan proses tanya-jawab antara saksi, Garuda dan KPPU.

Lebih jauh, mantan anggota DPR ini menegaskan, meski Garuda mengajukan bukti dan saksi tambahan, bukti dan saksi tambahan itu tetap tidak akan mengubah putusan KPPU. Karena, Tadjuddin berpendapat, yang berwenang untuk mengubah putusan adalah Pengadilan Negeri.

“Kami menganggap KPPU bukanlah institusi untuk mengubah putusan. Hasil pemeriksaan tambahan akan dibuat Berita Acara Pemeriksaan-nya, kemudian akan diserahkan kepada majelis,” tuturnya.

SEBELUM

Beberapa waktu yang lalu, saya sempat menghadiri perayaan ulang tahun ke-70 Jakob Oetama, pemimpin umum sekaligus CEO Kelompok Kompas-Gramedia (KKG). KKG adalah kelompok bisnis yang bisnis utamanya media. KKG punya bermacam media, media cetak hingga elektronik—hampir semua media cetaknya market leader.

Karena itu beliau juga merupakan ikon media di Indonesia. Itulah sebabnya, perayaan ulang tahunnya, tidak hanya dihadiri berbagai wartawan yang bernaung di bawah KKG, tetapi juga dari media-media lain yang tergolong pesaing beratnya. Bukan hanya kalangan bisnis dan masyarakat yang mengakui perannya, tapi juga dunia akademis. Jakob Oetama yang di lingkungan KKG akrab dipanggil JO dianugerahi gelar kehormatan Doktor Honoris Causa Bidang Komunikasi dari Universitas Gadjah Mada, April silam.

Harus diakui, meski Kompas bukan media pertama KKG, wajah dan track record KKG ada pada Kompas, yang kini merupakan surat kabar dengan oplah terbesar di Tanah Air. Lewat Kompas pulalah lahir berbagai media cetak lain—majalah, tabloid, dan berbagai surat kabar di daerah.

Yang menarik, meski memiliki oplah terbesar dengan konsumen yang tergolong loyal, Kompas tidak pernah berdiam diri dan secara berkesinambungan melakukan berbagai inovasi. Menyadari bahwa segmen konsumennya yang loyal tentu akan terus bertambah usianya, sementara anak muda sekarang juga tergolong haus informasi, maka dimunculkanlah rubrik yang dapat menampung segmen generasi mendatang.

Lihat saja Muda yang merupakan rubrik khusus anak muda dengan berbagai isinya yang khas seperti curhat, hobi dan musik. Bagi saya yang tergolong old generation, mungkin terasa aneh membaca Kompas dengan Muda. Justru di situlah letak keberhasilannya. Saya merasa aneh malah berarti wajar, karena Muda memang bukan ditujukan untuk segmen old generation seperti saya.

Kompas menyadari bahwa pasarnya terus berkembang dinamis, dan tidak bisa lagi sekadar mengandalkan pasarnya sekarang yang tentu akan usang ditelan zaman. Kompas mulai memikirkan pangsa pasar masa depan. Tidak cukup cuma dengan Muda, baru-baru ini juga dimunculkan Kompas Anak yang muncul Minggu.

Kompas Anak dengan berbagai rubrik yang dapat dicerna dan mudah dimengerti oleh segmen anak-anak mulai dari sains, permainan, kisah, puisi, surat, gambar, resep makanan sampai resensi buku. Kompas berniat memperkenalkan dirinya bagi segmen anak muda dan juga anak-anak, yang mungkin merasa berat membaca berbagai peristiwa politik dan ekonomi.

Langkah semacam itu sebenarnya telah dilakukan harian dari Jawa Timur, Jawa Pos, yang memunculkan Rubrik Deteksi. Bahkan, Deteksi tidak tanggung-tanggung, hadir setiap hari, beda dari Muda yang hanya sekali dalam seminggu.

SESUDAH

Beberapa waktu yang lalu, saya sempat menghadiri perayaan ulang tahun ke-70 Jakob Oetama, pemimpin umum sekaligus CEO Kelompok Kompas-Gramedia (KKG). KKG adalah kelompok bisnis yang bisnis utamanya adalah media. KKG punya bermacam-macam media, dari media cetak hingga media elektronik. Hampir semua media cetaknya adalah market leader.

Karena status itu, beliau juga merupakan ikon media di Indonesia. Itulah sebabnya perayaan ulang tahunnya tidak hanya dihadiri oleh para wartawan yang bernaung di bawah KKG saja, tetapi juga wartawan dari media-media lain yang tergolong sebagai pesaing beratnya. Bukan hanya kalangan bisnis dan masyarakat saja yang mengakui perannya, tapi juga dunia akademis. April silam, Jakob Oetama yang di lingkungan KKG akrab dipanggil JO, dianugerahi gelar kehormatan doktor honoris causa dalam bidang komunikasi oleh Universitas Gadjah Mada.

Harus diakui, meski Kompas bukanlah media pertama KKG, wajah dan track record KKG ada pada Kompas yang kini merupakan surat kabar dengan oplah terbesar di tanah air. Lewat Kompas pulalah lahir berbagai media cetak lain — majalah, tabloid dan berbagai surat kabar di daerah.

Yang menarik, meski memiliki oplah terbesar dengan konsumen yang tergolong loyal, Kompas tidak pernah berdiam diri dan secara berkesinambungan tetap melakukan berbagai inovasi. Menyadari bahwa segmen konsumennya yang loyal akan terus bertambah usianya, sementara anak muda sekarang juga tergolong haus informasi, maka dimunculkanlah rubrik yang dapat menampung segmen generasi mendatang.

Lihat saja Muda yang merupakan rubrik khusus anak muda dengan berbagai isinya yang khas seperti curhat, hobi dan musik. Bagi saya yang tergolong old generation, mungkin terasa aneh membaca Kompas dengan Muda. Akan tetapi justru di situlah letak keberhasilannya. Saya merasa aneh malah berarti wajar, karena Muda memang bukan ditujukan untuk segmen old generation seperti saya.

Kompas menyadari bahwa pasarnya terus berkembang dinamis, dan tidak bisa lagi sekadar mengandalkan pasarnya sekarang yang tentu akan usang ditelan zaman. Kompas mulai memikirkan pangsa pasar masa depan. Tidak cukup cuma dengan Muda, baru-baru ini juga dimunculkan Kompas Anak yang muncul hari Minggu.

Kompas Anak, dengan berbagai rubrik yang dapat dicerna dan mudah dimengerti oleh segmen anak-anak, berisi mulai dari sains, permainan, kisah, puisi, surat, gambar, resep makanan sampai resensi buku. Kompas berniat memperkenalkan dirinya kepada segmen anak muda dan anak-anak, yang mungkin merasa berat bila harus membaca berbagai peristiwa politik dan ekonomi.

Langkah semacam itu sebenarnya telah dilakukan oleh harian dari Jawa Timur, yaitu Jawa Pos, yang memunculkan rubrik Deteksi. Bahkan, kemunculannya tidak tanggung-tanggung, hadir setiap hari, berbeda dari Muda yang hanya sekali dalam seminggu.

SEBELUM

Kita semua ingin hidup sehat karena kesehatan yang baik membuat kita lebih bisa menikmati hidup ini, dan Alloh memperlihatkan bahwa tempat, makanan, pakaian, atau pola hidup termasuk harta yang tak bersih alias kotor bisa menjadi racun yang amat mudah mengundang pelbagai penyakit baik penyakit lahir dan penyakit bathin.

Dengan kata lain siapapun yang tak serius menjaga kebersihan adalah sama dengan membiarkan penyakit akan menyerang, membuat hidup berpenyakit berarti membuat hidup tak ternikmati, tak produktif ,hidup yang sengsara dan menyengsarakan.

kita amat menikmati suasana yang bersih, rapih teratur,nyaman dan menyenangkan, bernafas lega, pikiran menjadi ringan, pandangan mata sejuk, hatipun serasa lapang, akan terasa kepuasan bathin tersendiri.

Namun sangat berlainan halnya bila kita berada di tempat yang kotor, bau, semrawut, berantakan, niscaya tak pernah merasakan kenyamanan, hati tak tentram , pikiran terasa kian pusing dan ruwet, urusan serasa bertambah, dan bencana bisa datang tiba tiba..

kita sering merasa takjub, terkesan dan amat menghargai Negara yang bersih, masjid yang bersih, pribadi yang bersih dan memang kebersihan bisa menjadi alat ukur kualitas martabat kehidupan seseorang jua sebuah Negara. Begitu pula Negara yang amat kotor tak terurus , termasuk suasana dan pribadi kotor akan menjadi citra dan pamor yang buruk.

SESUDAH

Kita semua ingin hidup sehat karena kesehatan yang baik membuat kita lebih bisa menikmati hidup ini, dan Alloh memperlihatkan bahwa tempat, makanan, pakaian, atau pola hidup termasuk harta yang tak bersih alias kotor bisa menjadi racun yang amat mudah mengundang pelbagai penyakit, baik penyakit lahir maupun penyakit bathin.

Dengan kata lain, siapapun yang tak serius menjaga kebersihan adalah sama dengan membiarkan penyakit menyerang. Membuat hidup berpenyakit berarti membuat hidup tak ternikmati, tak produktif. Hidup yang sengsara dan menyengsarakan.

Kita amat menikmati suasana yang bersih, rapih teratur, nyaman dan menyenangkan. Lega bernafas, ringan berpikir, sejuk memandang dan lapang rasanya hati. Kita akan merasakan kepuasan bathin tersendiri.

Lain halnya bila kita berada di tempat yang kotor, bau, semrawut dan berantakan. Kita, niscaya tak pernah merasakan kenyamanan. Hati tak tentram, pikiran kian pusing dan ruwet, urusan bertambah dan bencana bisa datang tiba tiba.

Kita sering merasa takjub, terkesan dan amat menghargai negeri yang bersih, masjid yang bersih, pribadi yang bersih. Kebersihan memang bisa menjadi alat ukur kualitas martabat kehidupan seseorang dan suatu negeri. Negeri, suasana dan pribadi yang kotor tak terurus akan menjadi citra dan pamor yang buruk.

 

Top