Lembaga
Study dan Advokasi Hak Asasi Manusia Papua
(ELSHAM)
Institute
For Human Right Studies and Advocacy
(IH
RSTAD)
Sejarah
ELSHAM
Lembaga
Study dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) di Papua lahir dari
perenungan panjang terhadap pergumulan orang Papua akan situasi
polotik dan hukum yang bersifat represif. Kenyataan bahwa pendekatan
keamanan dan berbagai bentuk kekerasan secara sistematis telah
menciptakan rasa takut (traumatis) dikalangan rakyat Papua. Seperti
yang kita tahu,
berbagai bentuk pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Papua telah
berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.
Pelenggaran
HAM di Papua mulai mencuat kepermukaan sejak terungkapnya kasus
pelanggaran HAM berat di lokasi PT.Freeport Ind. Kasus tersebut
dilaporkan oleh Uskup Munninghoff
OFM pada
tanggal 1
Agustus 1995, yang diikuti dengan berbagai laporan pelanggaran HAM
lainnya yang dilaporkan oleh ELS-HAM Papua, Gereja Katholik
Keuskupan Jayapura, GKI-Irja dan GKII. Kasus-kasus tersebut
diantaranya, kasus Bela, Alama, Jila dan Mapnduma bulan Mei 1998 dan
Biak berdarah Juli tahun 1998, serta Laporan Pelanggaran HAM, yang
menyingkap misteri Penyanderaan di Mapenduman yang melibatkan ICRC,
tentara asing dan tentara Nasional Indonesia, Agustus 1999.
Semua
laporan ini menunjukkan betapa suburnya pelanggaran HAM di daerah
ini. Hal ini digambarkan pula oleh KOMNAS HAM dalam siaran persnya
24 Agustus 1999, bahwa “Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua
Barat berlangsung berulang-ulang, ketidakadilan dan diskriminasi
akibat kebijakan-kebijakan pemerintah selama ini dirasakan semakin
menonjol.
Pernyataan
KOMNAS HAM ini menunjukkan bahwa pelanggaran HAM di Papua Barat
tidak hanya dalam bentuk pelanggaran HAM berat saja, akan tetapi
juga dalam bentuk kebijakkan pembangunan yang diskriminatif terhadap
penduduk asli. Kondisi objektif dari kompleksitas pelanggaran HAM
tersebut telah mendorong praktisi hukum, pekerja LSM dan Gereja
serta pemerhati HAM lainnya mendirikan Lembaga Study dan Advokasi
HAM Papua Barat dan berbadan hukum pada tanggal 5 Mei 1998.
Visi
ELSHAM
Visi
dari ELSHAM adalah turut serta mengembangkan dan memajukan
pengertian dan penghormatan terhadap nilai-nilai Negara Hukum dan
martabat serta HAM berdasarkan UUD 1945 dan Deklarasi Universal
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang HAM serta memberi bantuan hukum
kepada korban-korban pelanggaran HAM dalam bentuk pendampingan,
pembelaan hukum
secara terpadu baik kepada individu maupun kelompok masyarakat tanpa
membedakan Agama, jenis kelamin, keturunan, keyakinan politik,
maupun latar belakang sosial budaya.
Negara
hukum adalah negara modern yang beradab, demokratis dimana bangsa
dan rakyatnya harus tetap berdiri di atas kaidah-kaidah hukum,
menghargai serta mewujudkan demokrasi dan HAM.
Dalam
konteks Indonesia penegakkan dan penghargaan pada hukum dan HAM
telah diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 dan sebagai bagian
dari Bangsa-Bangsa yang beradab di muka bumi, maka secara moral
maupun hukum Bangsa Indonesia terikat pula pada Deklarasi Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang HAM.
Dengan
demikian HAM merupakan kepentingan hakiki bagi seluruh manusia di
dunia yang harus dilindungi oleh semua negara-negara merdeka
termasuk Indonesia.
Program
ELSHAM
Dalam
Prespektif inilah ELSHAM Papua membangun program kerja yang
bertujuan untuk ikut berpartisipasi dalam membangun rakyat yang
mampu menterjemahkan HAM dan Hukum menjadi Nilai moral bagi
penegakan keadilan dan kebenaran, baik terhadap individu maupun
kelompok.
Upaya
pemberdayaan rakyat ini dilakukan melalui program Pendidikan,
Program Pendampingan Hukum, Program Penelitian dan Pengkajian dan
Program Pemberdayaan Perempuan.
Semua ini dimaksudkan agar perwujudan dari kedaulatan rakyat
tercermin pada adanya kesadaran rakyat dalam memahami nilai-nilai
Universal Hak Asasi Manusia serta prinsip-prinsip penegakkan HAM.
Juga
diharapkan adanya kemauan untuk melakukan kontrol terhadap
penegakkan Hukum dan HAM sehingga hukum tidak menjadi alat atau
patokan untuk menjastifikasi pandangan, sikap dan perilaku kekuasaan
serta bukan untuk mempertahankan status quo sebuah rejim yang
bertujuan membelenggu serta menyudutkan dan atau melemahkan
masyarakat.
|