Jayapura >> 

Service

 » Home
 » Forum Diskusi

 » Komentar

 » Kontak Kami

 » Tentang Kami

 » Buku Tamu

Papua Zona Damai

A Face of State Crime in West Papua


 
 

Elsham News Service, 06 September 2006

Pemerintah Pusat Tak Bisa Penuhi Permintaan Otsus

[JAKARTA] Pemerintah pusat tidak bisa memenuhi permintaan daerah untuk menjadi daerah otonomi khusus (otsus), kalau tidak diperintahkan oleh Ketetapan MPR seperti untuk Aceh dan Papua. Meski demikian, pembangunan daerah pedalaman dan perbatasan harus ditingkatkan dengan memformulasikan kembali perimbangan keuangan daerah.

"Kita memberi otsus ada dasarnya yaitu rekomendasi dari MPR, khususnya untuk Papua dan Aceh. Selain itu, tidak ada rekomendasi MPR. Itu kebijakan politik nasional yang ditetapkan MPR. Kita tahu di sana (Aceh dan Papua) waktu itu ada konflik dan perlu dicari penyelesaian secara politik. Di provinsi lain kan tidak ada konflik dan berjalan normal," kata Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri, Progo Nurdjaman di Jakarta, Senin (4/9).

Sebelumnya, Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Michael Andjioe di depan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dan Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf di Pontianak meminta supaya Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan sebagai daerah otsus. Tujuannya, meningkatkan pelayanan ke masyarakat, terutama di perbatasan.

Permintaan itu, kata Progo, sebenarnya bisa diselesaikan dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dengan UU itu, semua kewenangan sudah diserahkan ke daerah, meski masih ditunggu peraturan pemerintah (PP) tentang pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dalam UU itu, desentralisasi sudah cukup luas, tinggal bagaimana memberdayakan sumber daya dan potensi yang ada.

Untuk membangun ketertinggalan dan meningkatkan pelayanan di pedalaman dan daerah perbatasan, kinerja pemerintah daerah harus ditingkatkan.

Pemerintah daerah harus mempunyai komitmen politik memajukan daerah pedalaman dan berupaya jangan sampai ada kesenjangan antara daerah yang satu dengan yang lain. Salah satu cara untuk itu adalah mengatur kembali dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) seperti yang diusulkan tujuh provinsi kepulauan, katanya.

"Saya kira, salah satu caranya adalah dengan dana perimbangan keuangan. Meski demikian, desakan masyarakat daerah seperti itu wajar-wajar saja, terutama dari daerah perbatasan, tertinggal, pedalaman, dan yang tinggal di pulau-pulau terluar. Itu cukup disikapi dengan sistem perimbangan keuangan dengan DAK dan DAU, yang harus disempurnakan formulanya untuk bisa mengejar ketertinggalan. Misalnya, kita harus sisihkan dana khusus untuk daerah-daerah itu," lanjutnya.

Terkait dengan itu, dia berjanji setiap tahun menjelang penyusunan RAPBN akan ada evaluasi terhadap DAU dan DAK supaya usulan pembangunan dari daerah itu bisa terakomodasi. [A-21]

Source

 

 

 
 

Sorong | Manokwari | Fakfak | Nabire | Biak | Serui | Wamena | Jayapura | Timika | Merauke | Peta Papua | Kamus Online  | Mop Publikasi | Gallery | Arsip


Diluncurkan Pertama Kali Tanggal 10 Oktober 2002

Copyright © 2002 Elsham News Service. All rights reserved.