The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Korban Tragedi Lampung Gugat Pengangkatan Hendropriyono


KORAN TEMPO, Kamis 8 November 2001

Korban Tragedi Lampung Gugat Pengangkatan Hendropriyono

Komnas HAM akan membentuk KPP Lampung dan memeriksa Kepala Badan Intelijen Nasional itu.

JAKARTA - Para korban kasus Talangsari, Lampung, hari ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka meminta keputusan presiden tentang pengangkatan A.M. Hendropriyono sebagai Kepala Badan Intelijen Nasional (Kabin) dibatalkan. Mereka menilai, posisi baru mantan Komandan Resor Militer (Danrem) Garuda Hitam, Lampung itu, akan menghalangi proses hukum kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Lampung 1989.

Koordinator penanganan kasus Lampung dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Achmad Hambali mengatakan, para korban menguasakan gugatan kepada enam kuasa hukum. Mereka adalah Kontras, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, YLBHI, LBH Lampung, Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Indonesia, dan Ketua Komisi HAM DPP PAN Hamid Husein. "Gugatan diajukan ke PTUN Jakarta pukul 10.00 WIB," ujarnya kepada Koran Tempo di kantor YLBHI Jakarta kemarin.

Hambali menjelaskan, para korban menilai, pemerintah melanggar asas pemerintahan yang baik, sesuai UU Nomor 5/1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN. Dalam UU itu disebutkan, pemerintahan yang baik harus mendorong kepastian hukum, profesionalisme, dan akuntabilitas publik.

Pengangkatan Hendropriyono itu juga dapat menghambat partisipasi publik sesuai isi Pasal 100 UU Nomor 39/1999 tentang HAM. Pasal itu menyatakan, setiap orang, kelompok, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Hambali khawatir, jabatan Kepala Badan Intelijen Nasional bakal dipergunakan Hendropriyono untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Sebab, saat menjabat Menteri Transmigrasi, Hendro memfasilitasi gerakan islah (perdamaian) nasional dengan para korban pada 1998. Itu agar kasus Talangsari tidak diusut. Islah kedua dengan kelompok korban yang lain terjadi pada 7 Februari 2000 di kediaman Hendro.

Hendro diduga terlibat dalam kasus Talangsari, Lampung, 7 Februari 1989. Saat itu sebagai Danrem setempat, ia diduga berperan dalam tindakan represi terhadap masyarakat Desa Talangsari, yang dituduh memeluk aliran sesat. Mereka dikenal dengan sebutan jemaah kelompok Warsidi.

Akibat tindak represi itu, timbul korban jiwa dan luka parah. Bahkan, sejumlah korban tidak diketahui rimbanya sampai sekarang. Sebagian besar korban juga telah menuntut Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM untuk kasus Talangsari. Tapi, sebagian korban juga menerima islah yang ditawarkan Hendro, dan menolak pembentukan KPP. Kendati demikian, kata Hambali, Komnas HAM tidak bisa menggunakan perbedaan pendapat itu untuk tidak membentuk KPP. "Karena, pelanggaran HAM bukan delik aduan," ujarnya.

Kepada pers, Ketua Komnas HAM H.R. Djoko Soegianto mengungkapkan, pihaknya akan membentuk KPP dan memeriksa Hendro, meskipun sudah menjabat Kepala Badan Intelijen Nasional. Dia mengakui, sejauh ini Komnas HAM belum memberitahukan hasil penelitian tim pemantauan atas kasus Talangsari.

Sekretaris Jenderal Komnas Asmara Nababan mengatakan, tim pemantau yang diketuai Koesparmono Irsan belum memberikan laporan hasil kerjanya kepada pleno. Ia tak mengelak adanya pendapat tentang lambannya Komnas HAM menangani kasus ini. "Saya tidak bisa berbohong dalam hal ini," ujarnya semalam kepada Koran Tempo .

Sebelumnya, ketua tim pemantau kasus Talangsari Koesparmono Irsan kepada Koran Tempo mengatakan, timnya sudah menyelesaikan tugas dan hasilnya sudah diserahkan kepada rapat pleno. Namun, ia menolak menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus itu. "Biar pleno yang menentukan apakah membentuk KPP atau subkomisi," katanya. jobpie sugiharto

© tempointeractive.com
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044