satunet.com, Kamis, 08/11/2001, 11:40 WIB
Mendagri pertanyakan fatwa MA soal gubernur Maluku Utara
Laporan Elvy Yusanti
satunet.com - Mendagri pertanyakan keluarnya fatwa Mahkamah Agung yang
menyatakan Abdul Gafur sah sebagai calon gubernur Maluku Utara dan harus segera
dilantik.
Sabarno mengaku heran karena jabatan gubernur adalah jabatan politis sehingga
Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan, sementara fatwa MA merupakan
domain hukum atau konstitusi yang tidak berperan dalam penentuan jabatan politis.
"Saya merasa heran, karena jabatan gubernur adalah jabatan politis sebagai wakil
pemerintah pusat, dan presiden punya kewenangan tertentu," katanya di Istana
Negara, Kamis.
Sebelumnya Presiden Megawati Sukarnoputri telah menyatakan setuju untuk
dilakukan pemilihan ulang gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, setelah calon
yang ada sempat dibatalkan karena dugaan money politics.
Sementara Partai Golkar mendesak Presiden Megawati Sukarnoputri untuk segera
membuat keputusan terkait pelantikan calon gubernur terpilih Maluku Utara, Abdul
Gafur.
Hal itu diungkapkan Ketum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI, Akbar Tandjung di
DPR/MPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu saat menerima sejumlah sultan dari
Maluku Utara yang meminta agar calon gubernur terpilih Abdul Gafur segera dilantik.
"Sebagai partai, Golkar telah mengirim surat kepada presiden untuk segera
menyelesaikan masalah kepemimpinan di Maluku Utara," ujar Akbar saat itu. [jar]
Copyright © 1999-2001 satunet.com
|