The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Tiga Jaksa di Kejati Maluku Diancam akan Dihabisi


Media Indonesia, Jum'at, 16 November 2001

Tiga Jaksa di Kejati Maluku Diancam akan Dihabisi

AMBON (Media): Tiga orang jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku diancam akan dihabisi oleh pendukung kelompok Front Kedaulatan Maluku (FKM) pimpinan Alexander Hermanus Manuputty.

Ancaman itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Made Sunetja kepada Media usai serah terima jabatan Wakil Kejati Maluku dari pejabat lama Hutala M Pakpahan SH ke Azirman SH di aula kantor Kejati, Ambon, kemarin.

"Menurut analisis kami, ancaman itu bisa jadi benar-benar teror dari orang luar, tapi bisa juga datang dari orang dalam di Kejaksaan Tinggi Maluku yang tidak senang terhadap tindakan kami. Sekarang dua kemungkinan itu masih dikaji," katanya.

Sunetja mengungkapkan, tiga jaksa yang diteror itu adalah Jaksa Penuntut Umum I Wayan Suratna, J Maspaitela, dan H Pattipeilohy. Suratna dan Pattipeilohy, menurut Sunetja, menjadi jaksa di persidangan kasus Alex Manuputty yang berkaitan dengan pengibaran bendera RMS.

Mengutip pemberitaan harian lokal, pendukung Alex Manuputty yang menamakan dirinya sebagai anak muda Maluku, dalam suratnya kepada Kejati Maluku mengancam akan mengamankan dan membunuh secara sadis tiga jaksa beserta keluarganya. "Pokoknya, selama dorong (jaksa) masih berada di Ambon, keselamatan mereka selalu kita ikuti," ancam George dalam suratnya kepada Kejati, tanggal 9 November 2001.

Surat ancaman serupa juga pernah dilayangkan ke Kejati pada 7 November 2001, ditandatangani Sila Seus. Mereka mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim di PN Ambon yang menghukum penjara Alex Manuputty dalam kasus pengibaran bendera RMS pada 25 April 2001. Mereka menuduh Jaksa Penuntut Umum I Wayan Suratna bersama kedua jaksa lainnya sebagai biang keladi yang menyeret Alex Manuputty ke meja hijau.

Mengomentari ketidakpuasan itu, Made Sunetja mengatakan, seharusnya masyarakat bisa menerima putusan pengadilan, dan jika tidak puas bisa menempuh jalur hukum. "Mereka bisa melakukan banding dan masih ada jalan lain, yaitu peninjauan ulang. Jadi, jangan main ancam-ancaman begitu," tandasnya.

Berkaitan dengan ancaman tersebut, Sunetja menegaskan bahwa dirinya tidak mau mengambil risiko. Karena itu, ia telah melayangkan surat ke PDS Maluku M Saleh Latuconsina, Pangdam XVI/Pattimura Brigjen Mustopo, dan Kapolda Maluku Brigjen Farouk Mohammad Saleh, serta surat ke Kejaksaan Agung di Jakarta. "Aparat keamanan akan meningkatkan pengamanan terhadap mereka," katanya. (HJ/N-4)

Copyright © 1999-2001 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044