The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

MA Nyatakan Pemilihan Gubernur Maluku Utara Sah


Media Indonesia, 6/11/2001

MA Nyatakan Pemilihan Gubernur Maluku Utara Sah

JAKARTA (Media): Mahkamah Agung menyatakan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Utara dengan calon terpilih Abdul Gafur-Yamin Tawari pada 5 Juli 2001, sah dan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pernyataan atau pendapat hukum Mahkamah Agung (MA) yang ditandatangani oleh Ketua MA Bagir Manan pada 2 November 2001 itu, diperoleh Antara, kemarin.

Anggota DPRD Maluku Utara Zainuddin Umansangaji, dan penasihat hukum Abdul Gafur, Djamal Kamarullah SH, ketika diminta konfirmasinya melalui telepon membenarkan pihaknya telah menerima pendapat hukum MA itu. "Hari ini (5/11) kami menerima salinannya. Kami bersyukur," kata Umansangaji.

Djamal Kamarullah SH mengimbau kepada semua pihak termasuk Mendagri dan Presiden agar segera mengeluarkan keppres bagi pelantikan kliennya. "Tidak ada lagi alasan untuk menunda pelantikan Abdul Gafur sebagai Gubernur Maluku Utara," katanya.

Pendapat hukum MA bernomor KMA/656/XI/2001 itu, ditujukan kepada DPRD Maluku Utara, sebagai jawaban atas permintaan yang diajukan 23 anggota Dewan setempat.

Ke-23 anggota Dewan itu adalah pendukung calon Gubernur-Wakil Gubernur yang diajukan Partai Golkar, yakni Abdul Gafur-Yamin Tawari. Dalam pemilihan yang berlangsung beberapa waktu lalu, pasangan Gafur-Tawari mengungguli calon lainnya dengan meraih 23 suara.

Namun, meskipun telah meraih suara terbanyak, pasangan terpilih Gafur-Tawari, belum juga dilantik sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Maluku Utara karena dituduh telah melakukan politik uang.

Untuk mengatasi kemelut tersebut, pada 11 Juli 2001 DPRD mengadakan rapat. Keputusan rapat, persoalan tersebut diserahkan ke Mendagri. Tetapi Mendagri dan Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian mengembalikan lagi penyelesaian konflik pemilihan gubernur itu ke DPRD setempat.

Karenanya, sebanyak 23 anggota DPRD pendukung Gafur-Tawari kemudian meminta dukungan ke berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR, Ketua DPR Akbar Tandjung, maupun Ketua MPR Amien Rais. Mereka juga mengadukan persoalan tersebut ke Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Bahkan, pada 21 Oktober mereka minta pendapat hukum dari MA yang kemudian dijawab oleh Ketua MA Bagir Manan pada 2 November 2001. Dalam surat itu, MA menyatakan berdasarkan Pasal 37 UU No 14/1985 tentang MA, yang dapat mengajukan permohonan pertimbangan/pendapat umum seharusnya adalah lembaga tinggi negara, bukan DPRD atau anggota DPRD di bawah tingkat DPR.

Namun, mengingat permasalahan yang diajukan sangat penting bagi kepastian hukum dan kelancaran jalannya pemerintahan di daerah serta ketenteraman masyarakat yang menuntut penyelesaian segera masalah itu, maka MA merasa perlu memberikan pendapat hukum.

Setelah meneliti dan mempelajari prosesnya, MA menilai pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Utara sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ada, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal 39 dan Pasal 40 UU No 22/1999 jo Pasal 22 Ayat (1) PP No 151/2000.

Juga, sudah sesuai dengan mekanisme tata tertib pemilihan dan pengesahan Gubernur-Wakil Maluku Utara periode 2001-2006 pada 14 April 2001 No 167/02/16/DPRD/MU/2001. Dengan demikian, secara normatial prosedural pemilihan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

MA juga menyatakan, jika ada dugaan telah terjadi tindak kriminal (misalnya penyuapan) selama pemilihan, dipersilakan untuk menempuh proses peradilan guna membuktikan kebenaran dugaan tersebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah itu akan diterapkan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Ant/N-2)
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044