Media Indonesia, 6/11/2001
MA Nyatakan Pemilihan Gubernur Maluku Utara Sah
JAKARTA (Media): Mahkamah Agung menyatakan pemilihan Gubernur-Wakil
Gubernur Maluku Utara dengan calon terpilih Abdul Gafur-Yamin Tawari pada 5 Juli
2001, sah dan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pernyataan atau pendapat hukum Mahkamah Agung (MA) yang ditandatangani oleh
Ketua MA Bagir Manan pada 2 November 2001 itu, diperoleh Antara, kemarin.
Anggota DPRD Maluku Utara Zainuddin Umansangaji, dan penasihat hukum Abdul
Gafur, Djamal Kamarullah SH, ketika diminta konfirmasinya melalui telepon
membenarkan pihaknya telah menerima pendapat hukum MA itu. "Hari ini (5/11) kami
menerima salinannya. Kami bersyukur," kata Umansangaji.
Djamal Kamarullah SH mengimbau kepada semua pihak termasuk Mendagri dan
Presiden agar segera mengeluarkan keppres bagi pelantikan kliennya. "Tidak ada lagi
alasan untuk menunda pelantikan Abdul Gafur sebagai Gubernur Maluku Utara,"
katanya.
Pendapat hukum MA bernomor KMA/656/XI/2001 itu, ditujukan kepada DPRD Maluku
Utara, sebagai jawaban atas permintaan yang diajukan 23 anggota Dewan setempat.
Ke-23 anggota Dewan itu adalah pendukung calon Gubernur-Wakil Gubernur yang
diajukan Partai Golkar, yakni Abdul Gafur-Yamin Tawari. Dalam pemilihan yang
berlangsung beberapa waktu lalu, pasangan Gafur-Tawari mengungguli calon lainnya
dengan meraih 23 suara.
Namun, meskipun telah meraih suara terbanyak, pasangan terpilih Gafur-Tawari,
belum juga dilantik sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Maluku Utara karena dituduh
telah melakukan politik uang.
Untuk mengatasi kemelut tersebut, pada 11 Juli 2001 DPRD mengadakan rapat.
Keputusan rapat, persoalan tersebut diserahkan ke Mendagri. Tetapi Mendagri dan
Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian mengembalikan lagi penyelesaian konflik
pemilihan gubernur itu ke DPRD setempat.
Karenanya, sebanyak 23 anggota DPRD pendukung Gafur-Tawari kemudian meminta
dukungan ke berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR, Ketua DPR Akbar Tandjung,
maupun Ketua MPR Amien Rais. Mereka juga mengadukan persoalan tersebut ke
Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Bahkan, pada 21 Oktober mereka minta pendapat hukum dari MA yang kemudian
dijawab oleh Ketua MA Bagir Manan pada 2 November 2001. Dalam surat itu, MA
menyatakan berdasarkan Pasal 37 UU No 14/1985 tentang MA, yang dapat
mengajukan permohonan pertimbangan/pendapat umum seharusnya adalah lembaga
tinggi negara, bukan DPRD atau anggota DPRD di bawah tingkat DPR.
Namun, mengingat permasalahan yang diajukan sangat penting bagi kepastian
hukum dan kelancaran jalannya pemerintahan di daerah serta ketenteraman
masyarakat yang menuntut penyelesaian segera masalah itu, maka MA merasa perlu
memberikan pendapat hukum.
Setelah meneliti dan mempelajari prosesnya, MA menilai pemilihan Gubernur-Wakil
Gubernur Maluku Utara sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang
ada, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal 39 dan Pasal 40 UU No
22/1999 jo Pasal 22 Ayat (1) PP No 151/2000.
Juga, sudah sesuai dengan mekanisme tata tertib pemilihan dan pengesahan
Gubernur-Wakil Maluku Utara periode 2001-2006 pada 14 April 2001 No
167/02/16/DPRD/MU/2001. Dengan demikian, secara normatial prosedural pemilihan
sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
MA juga menyatakan, jika ada dugaan telah terjadi tindak kriminal (misalnya
penyuapan) selama pemilihan, dipersilakan untuk menempuh proses peradilan guna
membuktikan kebenaran dugaan tersebut sampai ada putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap. Setelah itu akan diterapkan sanksi hukum sesuai
ketentuan yang berlaku. (Ant/N-2)
|