KOMPAS, Rabu, 21 November 2001, 19:14 WIB
Ditolak, Gugatan Wiranto Pada Thamrin Amal Tomagola
Jakarta, Rabu
Pengadilan Negeri Cibinong, Jabar, Rabu, dalam putusannya menyatakan gugatan
mantan Menkopolkam Jend TNI (Purn) Wiranto kepada Dr Thamrin Amal Tamagola
tidak dapat diterima karena kurang lengkap.
Dalam amar putusannya ketua Majelis hakim Sareh Riyono menyatakan bahwa
gugatan yang diajukan penggugat banyak hal yang belum lengkap.
Wiranto menggugat Thamrin Tamagola dan sebuah harian lokal Ambon dengan
dakwaan telah melakukan pencemaran nama baik dirinya.
Gugatan tersebut diajukan karena penggugat merasa tergugat telah melakukan
pencemaran nama baiknya dengan memberitakan temuan atas dugaan keterlibatan
Wiranto dalam kasus kerusuhan bernuansa SARA di Ambon.
Namun ternyata dari fakta-fakta di persidangan didapatkan bukti bahwa harian lokal
Ambon tersebut hanya mengutip berita dari Jawa Pos News Network (JPNN). Oleh
karena itu, menurut majelis hakim, semestinya pihak penggugat juga melampirkan
pihak Jawa Pos sebagai turut tergugat.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum tergugat, Mulyadi dari LBH Jakarta,
menyatakan menyambut baik vonis hakim. "Hal ini merupakan bukti kemenangan
supremasi sipil," kata Mulyadi.
Sebelumnya Mulyadi! menyatakan khawatir majelis hakim akan memenangkan pihak
penggugat. Menurut Mulyadi, jika hal itu terjadi maka akan jadi bahan pembelaan
mantan Menkopolkam dan kawan-kawannyauntuk menyatakan dirinya tidak terlibat
dalam kasus-kasus kerusuhan lainnya.
Ia menyatakan apa yang diungkapkan Thamrin adalah temuan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara akademis. Hal itu juga merupakan taruhan atas
profesi akademisi yang disandangnya.
Sementara atas vonis majelis hakim tersebut penasihat hukum penggugat dari
Babinkum TNI, Kapten Subagian Santoso dan Yana K, menyatakan berusaha akan
melakukan perbaikan atas gugatan tersebut, namun belum memutuskan apakah akan
mengajukan lagi gugatan tersebut.
Menurut Kapten Subagian Santoso, pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih
dahulu dengan kliennya.
Wiranto menggugat Thamrin Tamagola dengan ganti rugi material sebesar Rp 50
milyar dan ganti rugi immaterial sebesar Rp50 milyar. Selain itu juga menuntut
permintaan ! maaf yang harus disiarkan beberapa media cetak.
(Ant/Cay)
© C o p y r i g h t 1 9 9 8 Harian Kompas
|