The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Ditolak, Gugatan Wiranto Pada Thamrin Amal Tomagola


KOMPAS, Rabu, 21 November 2001, 19:14 WIB

Ditolak, Gugatan Wiranto Pada Thamrin Amal Tomagola

Jakarta, Rabu

Pengadilan Negeri Cibinong, Jabar, Rabu, dalam putusannya menyatakan gugatan mantan Menkopolkam Jend TNI (Purn) Wiranto kepada Dr Thamrin Amal Tamagola tidak dapat diterima karena kurang lengkap.

Dalam amar putusannya ketua Majelis hakim Sareh Riyono menyatakan bahwa gugatan yang diajukan penggugat banyak hal yang belum lengkap.

Wiranto menggugat Thamrin Tamagola dan sebuah harian lokal Ambon dengan dakwaan telah melakukan pencemaran nama baik dirinya.

Gugatan tersebut diajukan karena penggugat merasa tergugat telah melakukan pencemaran nama baiknya dengan memberitakan temuan atas dugaan keterlibatan Wiranto dalam kasus kerusuhan bernuansa SARA di Ambon.

Namun ternyata dari fakta-fakta di persidangan didapatkan bukti bahwa harian lokal Ambon tersebut hanya mengutip berita dari Jawa Pos News Network (JPNN). Oleh karena itu, menurut majelis hakim, semestinya pihak penggugat juga melampirkan pihak Jawa Pos sebagai turut tergugat.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum tergugat, Mulyadi dari LBH Jakarta, menyatakan menyambut baik vonis hakim. "Hal ini merupakan bukti kemenangan supremasi sipil," kata Mulyadi.

Sebelumnya Mulyadi! menyatakan khawatir majelis hakim akan memenangkan pihak penggugat. Menurut Mulyadi, jika hal itu terjadi maka akan jadi bahan pembelaan mantan Menkopolkam dan kawan-kawannyauntuk menyatakan dirinya tidak terlibat dalam kasus-kasus kerusuhan lainnya.

Ia menyatakan apa yang diungkapkan Thamrin adalah temuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Hal itu juga merupakan taruhan atas profesi akademisi yang disandangnya.

Sementara atas vonis majelis hakim tersebut penasihat hukum penggugat dari Babinkum TNI, Kapten Subagian Santoso dan Yana K, menyatakan berusaha akan melakukan perbaikan atas gugatan tersebut, namun belum memutuskan apakah akan mengajukan lagi gugatan tersebut.

Menurut Kapten Subagian Santoso, pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan kliennya.

Wiranto menggugat Thamrin Tamagola dengan ganti rugi material sebesar Rp 50 milyar dan ganti rugi immaterial sebesar Rp50 milyar. Selain itu juga menuntut permintaan ! maaf yang harus disiarkan beberapa media cetak.
(Ant/Cay)

© C o p y r i g h t   1 9 9 8   Harian Kompas
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044