ABC (22/11/01 20:08:56)
Mahkamah Agung RI kukuhkan hukuman mati bagi gembong
kerusuhan Poso
Mahkamah Agung RI telah mengukuhkan hukuman mati yang dijatuhkan atas tiga
orang gembong kelompok Kristen yang dituduh melakukan serangkaian pembunuhan
dalam kerusuhan antar agama tahun lalu.
Mereka dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Poso bulan April lalu sesudah
diputus bersalah memimpin suatu gerombolan Kristen sewaktu berlangsung
bentrokan agama dalam bulan Mei dan Juni tahun lalu.
Ketiganya sekarang berhak meminta pengampunan dari Presiden Megawati atau
mengajukan permintaan PK kepada Mahkamah Agung -- langkah yang harus
dilengkapi dengan bukti-bukti baru.
Sekitar 100 orang anggota Brimob dikerahkan ke Poso karena meningkatnya
ketegangan sesudah Mahkamah Agung mengukuhkan hukuman mati yang dijatuhkan
sebelumnya.
(22/11/01 20:08:56)
© 2001 Australian Broadcasting Corporation
|