The Cross
Under the Cross

English
Indonesian
Search
Archives
Photos
Pattimura
Maps
Ambon Info
Help Ambon
Statistics
Links
References
Referral

HTML pages
designed &
maintained by
Alifuru67

Copyright ©
1999/2000 -
1364283024
& 1367286044


Ambon Island 

 

AMBON Berdarah On-Line
About Us

 

 

  Ambon Island

  Ambon City

 

 

   Latupatti

  Want to Help?

Ceramah Panglima Laskar Jihad Ahlus Sunnah wal Jamaah Dalam Pelaksanaan Hukuman Rajam Di Ambon Selasa, 27 Maret 2001

Ambon, Laskarjihad.or.id (30/03/2001)

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Hadirin sekalian yang saya cintai dan saya muliakan, pada hari ini kita akan melaksanakan hukum Allah yaitu hukum rajam bagi saudara kita Abdullah yang telah menikah dan mempunyai anak dan dia adalah anggota Laskar Jihad Ahlus Sunnah Wal Jamaah.

Saudara-saudaraku kaum muslimin sekalian, Allah Subhanallahu Wa Ta'ala memerintahkan kita untuk menegakkan hukum ini, dan sesungguhnya hukum ini asalnya yang menunaikan hukum tersebut adalah pemerintah muslim.

Tetapi sangat disayangkan pemerintah Indonesia dipimpin oleh seorang kepala negara yang murtad dan kafir yang melecehkan dan menghinakan hukum Islam bahkan melecehkan dan menghinakan kaum muslimin.

Demikian pula mestinya jihad fi sabilillah yang kita lancarkan di bumi Maluku ini dalam bentuk membela kaum muslimin adalah tugas pemerintah muslim. Tetapi juga jihad ini dilecehkan dan diabaikan oleh pemerintah Indonesia khususnya dalam hal ini kepala negaranya, maka terpaksa dalam hal ini kaum muslimin yang melaksanakan kewajiban membela diri dari serbuan orang-orang kafir kepada kita.

Kemudian masalah hukum rajam atau had ini, adalah perkara yang sudah ditanyakan dan dibahas oleh para syaikh, antara lain Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi'iy, yang pernah dibahas beliau di negeri Yaman yang pemerintahannya dipimpin oleh kepala negara yang muslim tetapi mengabaikan perlindungan hukum kepada rakyatnya dan terjadi di sana kepala-kepala suku menegakkan hukum di wilayah sukunya masing-masing.

Ditanyakan kepada beliau, apakah boleh melaksanakan hukum had? yaitu pidana pencuri dipotong tangannya, yang berzina dalam keadaan jejaka dicambuk 100 kali, yang berzina dalam keadaan menikah dirajam (dilempari batu sampai meninggal).

Ketika ditanyakan kepada beliau tentang hukum qishash, bunuh dibalas bunuh, yaitu ketika terjadi pembunuhan di kalangan muslimin sesama kaum muslimin. Apakah boleh sebagai rakyat atau muslimin menegakkan hukum Allah terhadap pelaku pelanggaran hukum Allah?

Dijawab oleh beliau, boleh, apabila diyakini terjaga dari kemungkinan fitnah yang lebih besar akibat pelaksaan hukum ini sehingga terjadi lebih dahsyatnya peperangan di kalangan kaum muslimin.

Kemudian hadirin sekalian, di dalam penegakan hukum ini, ada fadhilah (keutamaan) bagi kita kaum muslimin yang menjalankan hukum ini dan juga bagi saudara kita Abdullah, yang hari ini menjalankan hukum ini.

Bagi kita kaum muslimin, Rasulullah Salallahu 'alaihi wa sallam menegaskan apabila ditegakkan satu hukum had di bumi Allah, maka seluruh wilayah yang ditegakkannya hukum ini akan turun barokah dari langit empat puluh hari empat puluh malam (disambut takbir Allahu Akbar oleh kaum muslimin).

Ini bagi kaum muslimin, karena dalam menjalankan hukum ini harus ikhlas kepada Allah jangan ada di kalangan kita menjalankan hukum ini karena perkara pribadi atau dendam tetapi ikhlas demi menegakkan hukum Allah.

Dan Allah mengingatkan "Dan janganlah kalian menyayangi atau mengasihi kedua pelaku zina itu ketika menegakkan hukum atas keduanya dan hendaknya menyaksikan hukum itu sekelompok dari kaum muslimin" (An Nur:2)

Kemudian dalam perkara hukum ini ada keutamaan bagi yang menjalankan hukum atasnya yaitu Abdullah ketika yang menjalankan hukum ini ikhlas dalam rangka menjunjung tinggi hukum Allah maka Allah akan mengampuni seluruh dosa-dosanya ketika ia meninggalkan dunia karena menjalankan hukum Allah ini.

Dan Allah bahkan memberi ampunan taubat yang digambarkan Rosulullah Sholallahu 'alaihi wa sallam tentang wanita Al Ghomidiyyah yang mengaku kepada Rosulullah bahwa dia telah berzina dan Rosulullah Sholallahu 'alaihi wa sallam memberitahu bahwa hukum zina itu adalah rajam bagi dia dan dia ikhlas karena itu dan Rosulullah Sholallahu 'alaihi wa sallam telah menanyai dan berusaha untuk menghindarkannya tetapi ia tetap meminta hukum itu ditegakkan atasnya.

Sehingga ketika beliau hendak mensholatkan seusai hukum rajam, Umar bin Khaththab bertanya kepada Rosulullah Sholallahu 'alaihi wa sallam "Wahai Rosulullah apakah kamu akan mensholati orang yang mati dalam keadaan menjalankan hukum karena telah melakukan zina"?

Rosulullah menyatakan "Ya dan dia ini sesungguhnya telah bertaubat dan seandainya taubat itu dibagi-bagi kepada penduduk Madinah niscaya akan mampu menghapus dosa-dosa mereka."

Jadi ini adalah jalan taubat yang paling baik dan paling utama bagi yang menjalankan maksiat atau perbuatan yang dibenci Allah ini.

Oleh karena itu saya bertanya sekali lagi kepada Saudara Abdullah.

Apakah Anda telah menjalankan perbuatan zina ini? (betul, jawab Abdullah)

Apakah dipaksa atau takut atas seseorang saat mengakui berzina? (tidak, jawab Abdullah)

Apakah Anda ikhlas dan menjunjung Agama Allah? (insya Allah ikhlas, jawab Abdullah)

Kemudian hadirin, kalau ditanya wanitanya tidak dihukum, dalam hal ini telah terjadi pengakuan oleh Saudara Abdullah bahwa dia memaksa wanita tersebut dan mengancamnya, apakah betul demikian, ya Abdullah? (betul, jawab Abdullah)

Dan ini kamu tidak dipaksa memberi pengakuan demikian? (tidak, jawab Abdullah)

Jadi kau dalam keadaan sehat wal afiat dalam memberikan pengakuan ini? ( sehat, jawab Abdullah)

Jadi dalam keadaan sadar? (kemarin stres, namun saat ini sadar)

Jadi kamu sadar betul melakukan semua itu? (ya, jawab Abdullah)

Jadi pelaksanaan hukum syariat ini disebabkan melalui dua jalan pertama melalui pengakuan si pelaku, kedua melalui saksi empat orang yang menyaksikan langsung perbuatan zina tersebut. Empat orang tersebut dikenal tidak berbuat dusta dalam memberikan pengakuan. Dan dalam hal ini adalah melalui pengakuan pelaku dalam hal ini Saudara Abdullah.

Dengan demikian kita bertawakal kepada Allah Subhanahu wa ta'ala menjalankan hukum ini dengan mengharapkan berkah dari Allah Ta'ala dan ini adalah bukti selanjutnya bahwa kita tidak main-main tekad kita dalam memberantas segala bentuk kemaksiatan di bumi Allah ini.

Dan ini adalah juga kesungguhan kaum muslimin untuk mentaati syariat Allah dan kemudian ini mudah-mudahan dianggap oleh Allah sebagai keikhlasan kita dalam menjalankan agamanya dan semoga dengan sebab ini, Allah menurunkan kemenangan kepada kita dan dalam menjalankan jihad fi sabilillah ini.

Amin ya robbal alamin Wallahu a'lam bisshowab

Assalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh

Received via email from: Masariku@yahoogroups.com

Copyright © 1999-2001  - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML pages designed and maintained by Alifuru67 * http://www.oocities.org/maluku67
Send your comments to alifuru67@egroups.com